Amnesti Presiden Bebaskan WBP di Yogyakarta, Ini Kisah Harunya
Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat amnesti
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Beberapa warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat amnesti atau pengampunan, pada Sabtu (2/8/2025) kemarin.
Tangis haru sempat mewarnai suasana pembebasan para warga binaan khususnya di Lapas Kelas II A Yogyakarta.
Salah seorang narapida penerima amnesti bernama Dwi N Kurniawan, mengaku bersyukur karena mendapat amnesti.
Sebelumnya dia merupakan WBP di Lapas Kelas II A (Wirogunan) Yogyakarta.
Dia kini bisa menghirup udara bebas tanpa adanya sekat jeruji dan tembok besar Lapas Wirogunan.
Keluarga Dwi N Kurniawan, yang diwakili oleh Eni Purwanitaningsih, mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pembebasan tersebut.
"Terima kasih kepada Bapak Presiden, Menteri, dan Kepala Lapas Yogyakarta. Selama di sini, adik saya diperlakukan dengan baik, mendapat layanan kesehatan, obat-obatan rutin, dan petugas selalu kooperatif,” ujarnya.
Kepala Lapas Kelas II A Yogyakarta, Marjiyanto, menjelaskan ada tiga narapidana di Lapas tersebut yang mendapatkan amnesti.
Namun, dua di antaranya, yakni Ngadikan dan Jumakir, sudah terlebih dahulu dibebaskan melalui program pembebasan bersyarat.
“Yang kami laksanakan hari ini adalah pembebasan satu orang atas nama Dwi Nanang Kurniawan,” ujar Marjiyanto.
Proses pengeluaran narapidana diserahkan langsung kepada pihak keluarga oleh Kepala Lapas.
Kepala Kanwil Ditjenpas DIY, Lili, menyampaikan proses pembebasan telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Kami memastikan seluruh proses pembebasan WBP karena mendapatkan Amnesti ini telah sesuai dengan SOP dan bersih dari praktik korupsi,” katanya.
Meskipun berlangsung sederhana, prosesi pembebasan ini tetap terasa sakral dan mengharukan.
Baca juga: Polemik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Akademisi Soroti Independensi Hukum
Para WBP yang dibebaskan diharapkan dapat mensyukuri kesempatan kedua ini dan kembali menjadi bagian masyarakat yang produktif.
Dari 15 orang yang mendapatkan amnesti, 7 di antaranya telah bebas lebih dahulu melalui proses integrasi, yaitu PB dan CB.
Sehingga 8 orang sisanya menerima amnesti di masing-masing Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan langsung dinyatakan bebas dengan rincian Lapas Kelas IIA Yogyakarta 1 orang, Lapas Narkotika Kelas IIA Yogyakarta 5 orang, Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta 2 orang.
Sebagai informasi, para warga binaan tersebut dinyatakan bebas seusai menerima amnesti yang dikeluarkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2025.
Melalui Keppres tersebut, jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DIY bertindak cepat menindaklanjuti.
Dari total 1.178 nama yang tercantum dalam Keppres, 15 di antaranya adalah WBP yang berada di Lapas dan Rutan wilayah Yogyakarta.
Menurut Keppres, pemberian amnesti ini menghapuskan semua akibat hukum terhadap terpidana.
Oleh karena itu, para WBP yang menerima amnesti bisa langsung bebas tanpa syarat. (hda)
| Sebanyak 99 WBP di Yogyakarta Terima Remisi Hari Natal 2025, 3 Di Antaranya Langsung Bebas |
|
|---|
| Immanuel Ebenezer Minta Amnesti, Apa Sebenarnya Amnesti dan Siapa yang Bisa Mendapatkannya? |
|
|---|
| Pesan Wali Kota Yogyakarta kepada Narapidana Penerima Remisi HUT ke-80 RI di Rutan Jogja |
|
|---|
| Di Balik Keputusan Presiden Prabowo Beri Amnesti untuk Hasto dan Abolisi untuk Tom Lembong |
|
|---|
| Polemik Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong, Akademisi Soroti Independensi Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Amnesti-Presiden-Bebaskan-WBP-di-Yogyakarta-Ini-Kisah-Harunya.jpg)