24 Daerah Bakal Gelar PSU, Dosen UGM Anggap Tata Kelola Pilkada Masih Buruk

Berangkat dari problematika tersebut, kata Alfath, masalah kecurangan dan pelanggaran Pilkada pun kian marak terjadi.

Tayang:
Penulis: Ardhike Indah | Editor: Muhammad Fatoni
dok.istimewa
ILUSTRASI - Pemungutan Suara 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 24 daerah di Indonesia.

Keputusan ini disinyalir membutuhkan anggaran hingga Rp719 miliar yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah efisiensi anggaran. 

Pencoblosan ulang di 24 daerah ini dinilai oleh Dosen Politik dan Pemerintahan dari Universitas Gadjah Mada, Alfath Bagus Panuntun El Nur Indonesia, SIP, MA sebagai bentuk cerminan buruknya tata kelola pemilu dan pilkada di Indonesia belakangan ini.

“Keputusan PSU menjadi cerminan akan buruknya tata kelola pemilihan di Indonesia. Jelas ada banyak yang perlu diperbaiki. Pemilu atau pilkada kita ini prosesnya berhenti di pra-pemilihan. Secara substantif sudah bisa diperkirakan hasilnya, menjadi tidak kompetitif. Artinya Pilkada sekarang tidak berkualitas,” ungkap Alfath, Minggu (16/3/2025). 

Ia menyoroti seluruh proses yang berperan dalam Pilkada, yaitu sejak partai politik melakukan kaderisasi, sampai penyampaian gagasan di publik.

Seluruh proses tersebut saat ini sudah menjadi pragmatis dan jauh dari kata ideal demokrasi.

“Hubungan partai politik, kandidat, dan masyarakat menjadi transaksional dan tidak substantif,” ujarnya. 

Berangkat dari problematika tersebut, kata Alfath, masalah kecurangan dan pelanggaran Pilkada pun kian marak terjadi.

Jika melihat penyebab dari keputusan PSU oleh MK, sebagian besar sengketa menyebutkan, bahkan sejumlah masalah administratif masih bermasalah.

Artinya, ada faktor-faktor pragmatis yang menyebabkan Pilkada tidak lagi berintegritas.

Baca juga: Analisa Pengamat UGM: Presiden Prabowo Harus Bongkar Kejahatan Terorganisir Mafia Migas

Padahal pemerintah seharusnya memiliki kewenangan tegas untuk menegakkan aturan dan implementasinya selama pelaksanaan pemilihan.

“Pemilu kita ini mahal. Modalnya untuk menjadi kandidat saja luar biasa. Belum lagi budaya buying vote (membeli suara) di masyarakat,” kata Alfath. 

Menurutnya, terdapat beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk memperbaiki sistem Pemilu maupun Pilkada.

Pertama, memperbaiki aturan kepemiluan.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved