Pemilu 2024
Jelang Masa Tenang, Bawaslu DIY: Potensi Pelanggaran Masih Tinggi, Antisipasi Politik Uang
Pemilu jadi momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas serta akan menentukan masa depan bangsa
Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib, mengungkapkan bahwa pengawasan akan tetap dilakukan selama masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, 11-13 Februari 2024.
Pasalnya, menurut Najib potensi pelanggaran masih tinggi, terutama menangkal praktik politik uang.
"Masa tenang tapi potensi pelanggarannya masih tinggi. Harusnya nggak ada kampanye, tapi tidak ada jaminan bahwa tidak ada aktivitas untuk memengaruhi pilihan masyarakat," terang Najib ditemui seusai Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu Tahun 2024, Jumat (9/2/2024).
"Seharusnya dalam 3 hari ini masyarakat diberi kesempatan berpikir jernih, agar bisa menentukan pilihannya dengan tepat. Tapi tentu banyak pihak yang ingin memengaruhi pilihan rakyat dengan berbagai cara, termasuk dengan politik uang misalnya, juga dengan cara lain karena mungkin bagi peserta pemilu, belum dirasa tuntas untuk berkampanye," imbuhnya.
Lebih lanjut Najib mengimbau kepada masyarakat apabila menemui praktik politik uang untuk bisa mencegahnya.
"Apabila ada orang asing bawa amplop atau logistik dan diduga mau politik uang, kalau bisa dicegah. Sebab bagi Bawaslu, lebih baik mencegah daripada menemukan fakta pelanggaran. Kalau bisa mencegah berarti kita bisa menggagalkan pelanggaran," kata Najib.
"Dalam konteks masa tenang, potensi pelanggarannya masif sementara kami (Bawaslu) terbatas jumlahnya. Tanpa dukungan masyarakat tentu pengawas pemilu tidak bisa apa-apa. Pemilu harus menjadi milik kita semua, termasuk rakyat, sebab itu rakyat harus peduli bersama menjaga pemilu kita," ujarnya.
Adapun dalam Apel Siaga tersebut, Najib mengatakan bahwa ini merupakan tahapan terpenting dari Pemilu serentak tahun 2024 akan segera tiba.
Pemilu merupakan momentum penting bagi bangsa Indonesia untuk memilih pemimpin yang berkualitas dan berintegritas serta akan menentukan masa depan bangsa Indonesia.
"Keberhasilan kita untuk mencapai Indonesia Emas di tahun 2045 sangat tergantung pada keberhasilan kita dalam menyelenggarakan Pemilu pada saat mewujudkan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas diperlukan totalitas dalam pelaksanaan pengawasan," kata Najib.
Ditegaskannya, pengawas pemilu hadir untuk mengemban misi mengawal integritas pemilu, mencegah terjadinya pelanggaran, menutup peluang terjadinya pelanggaran lewat peningkatan efektivitas pengawasan serta meningkatkan profesionalitas dalam penindakan sengketa proses Pemilu.
Untuk menjalankan tugas tersebut, pengawas pemilu dituntut untuk mampu bekerja secara profesional, independen dan imparsial.
Selain itu pengawas juga harus mampu membangun sinergitas bersama stakeholder dalam mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.
Pada masa tenang pemilu Bawaslu perlu memastikan tidak adanya aktivitas kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang berbunyi "masa tenang pemilu adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu".
Selain kegiatan kampanye yang jelas dilarang pada masa tenang, pada tahapan ini juga sangat rawan terjadinya berbagai jenis pelanggaran, seperti politik uang, netralitas aparatur sipil negara (ASN), berita bohong (hoaks), ujaran kebencian (hate speech) serta jenis pelanggaran lainnya.
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.