Kronologi Lengkap Tawuran Maut di Secang Magelang, Tersangka Bacok Pelajar SMP dengan Celurit
Kubu korban membuat tantangan terbuka untuk bentrok menggunakan gasper atau atau ikat pinggang dengan kepala besi sebagai senjata.
Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Polresta Magelang membeberkan kronologi tawuran maut yang terjadi di Jalan Payaman-Windusari, Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang pada Selasa 6 Februari 2024 lalu.
Peristiwa itu merenggut nyawa satu pelajar SMP berinisial DP (15) setelah menderita tiga luka bacok akibat senjata tajam.
Jenazahnya ditemukan warga setempat dengan kondisi tergeletak di pinggir Jalan Payaman-Windusari sekitar pukul 05.30 WIB.
Insiden tersebut juga menyebabkan peserta tawuran lainnya, MA (15) mengalami luka berat.
Saat ini MA tengah menjalani perawatan intensif di RS Salatiga karena menderita luka akibat sajam di bagian punggung.
Kapolres Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, peristiwa bermula saat DP membuat undangan tawuran melalui fitur live Instagram.
Kubu korban membuat tantangan terbuka untuk bentrok menggunakan gasper atau atau ikat pinggang dengan kepala besi sebagai senjata.
"Peristiwa bermula pada malam hari korban membuat undangan lewat live Instagram. Jadi korban atas nama DP mengundang tawuran lewat Instagram namun tawurannya mengundang menggunakan ikat pinggang," ujar Mustofa saat jumpa pers di Mapolresta Magelang, Kamis (8/2/2024).
Baca juga: Kata Polisi Soal Tawuran Maut di Secang Magelang: Sebar Undangan Lewat WA, Direkam Live Instagram
Baca juga: Polresta Magelang Amankan 4 Orang Terkait Temuan Mayat Korban Tawuran di Secang Magelang
Undangan perkelahian itu kemudian ditanggapi kelompok pelaku. Kedua kubu pun sepakat untuk bertemu di tempat kejadian.
Saat tawuran terjadi, kelompok pelaku rupanya tidak mematuhi kesepakatan awal karena salah satu peserta ada yang membawa senjata tajam jenis celurit.
Dari segi jumlah juga tidak berimbang di mana kelompok korban hanya terdiri dari empat orang dengan dua sepeda motor.
Sementara kelompok pelaku beranggotakan delapan orang dengan empat sepeda motor.
"Pelaku ini tidak sesuai pada kesepakatan awal, pelaku tidak menggunakan gasper. Ternyata pelaku juga menggunakan celurit. Sehingga menimbulkan korban luka dan korban meninggal dunia," jelasnya.
Mustofa mengatakan, tawuran terjadi di dua titik lokasi, seluruhnya berada di Kecamatan Secang.
Di lokasi pertama menyebabkan MA terluka parah sementara di lokasi kedua mengakibatkan DP meninggal dunia.
"Jadi ada satu rangkaian kegiatan, tawuran, yang satu korban luka yang satu meninggal dunia," jelasnya.
Setelah mendalami peristiwa tersebut polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka di mana tiga terduga pelaku yakni RH (16), MDS (15), RLA (15) dikategorikan sebagai anak yang berkonflik dengan hukum karena masih di bawah umur.
Sedangkan untuk tersangka dewasa adalah PAM (20).
Mustofa menjelaskan, tersangka RH, MDS, dan RLA melakukan penganiayaan dengan menyabet korban menggunakan gesper.
Sementara PAM membacok dua korbannya dengan celurit hingga menyebabkan satu korban meninggal dunia.
"Jadi pelaku empat orang, yang membawa saja yang bersangkutan (PAM). Semuanya kita proses sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.
Mustofa mengatakan, saat melakukan aksi tawuran, pelaku berada dalam kondisi mabuk setelah menenggak minuman keras.
"Mereka berani tawuran karena minum duluan," ungkapnya.
Untuk mengungkap kasus tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda Beat warna hitam, satu buah celurit, dua buah gasper, serta pakaian milik korban meninggal.
Pelaku disangkakan hukuman pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun atau denda hingga Rp 3 miliar rupiah. (tro)
Polresta Magelang Catat Ribuan Pelanggaran Selama Operasi Patuh Candi 2025 |
![]() |
---|
Polisi Magelang Imbau Bengkel Tak Layani Modifikasi Kendaraan Tak Sesuai Standar |
![]() |
---|
Satlantas Polres Magelang Kota Sosialisasi Tertib Lalu Lintas kepada Pelajar SMA Mutual |
![]() |
---|
9 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Secang Magelang Meringkuk di Rutan |
![]() |
---|
TOL JOGJA-BAWEN: UGR Desa Karangkajen Cair, Wilayah Grabag Tahap Penilaian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.