Polisi Magelang Imbau Bengkel Tak Layani Modifikasi Kendaraan Tak Sesuai Standar

Polresta Magelang mengimbau seluruh bengkel kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Magelang. bengkel-bengkel diminta untuk membuat pernyataan

Penulis: Yuwantoro Winduajie | Editor: Iwan Al Khasni
Tribunjogja.com/ Yuwantoro Winduajie
BALAP LIAR: Ratusan motor yang disita usai pendindakan balap liar dihadirkan di halaman Kantor Unit Laka Lantas Polresta Magelang, Senin (21/7/2025 

Magelang Tribunjogja.com - Polresta Magelang mengimbau seluruh bengkel kendaraan bermotor di wilayah Kabupaten Magelang untuk tidak melayani permintaan modifikasi kendaraan yang tidak sesuai dengan standar pabrikan. 

Imbauan ini termasuk larangan mengganti knalpot standar menjadi knalpot brong yang menimbulkan kebisingan dan keresahan masyarakat.

Kasat Lantas Polresta Magelang Kompol Nyi Ayu Fitria Facha menyampaikan, pihaknya selama ini sudah rutin melakukan pembinaan terhadap bengkel-bengkel yang ada.

“Kemudian kepada bengkel, dari Satlantas khususnya unit Kamsel sudah rutin melaksanakan pembinaan terhadap bengkel-bengkel yang ada di Kabupaten Magelang," ujar Ayu di Mako II Polresta Magelang, Senin (21/7/2025). 

Kedepannya, bengkel-bengkel akan diminta untuk membuat pernyataan tertulis secara formal untuk tidak melayani pelanggan yang ingin mengubah spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar.

"Customer yang meminta atau ingin mengubah spesifikasi kendaraan tidak sesuai standar seharusnya tidak perlu dilayani," terangnya. 

Hal senada disampaikan Kapolresta Magelang, Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar. 

Ia menegaskan pentingnya peran bengkel dalam mendukung keselamatan berlalu lintas.

“Kami juga menghimbau kepada bengkel-bengkel kendaraan bermotor untuk tidak melayani masyarakat yang ingin mengubah spesifikasi kendaraannya yang tidak sesuai dengan standar,” kata Herbin. 

Hasil Razia Balap Liar

Polresta Magelang mengamankan sebanyak 112 unit sepeda motor dalam razia balap liar di kawasan Metro Square, Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

Petugas juga menemukan dua remaja yang membawa minuman keras saat mengikuti balapan.

Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbin Garbawiyata Jaya Sianipar menjelaskan, razia ini digelar karena adanya laporan masyarakat terkait aktivitas balap liar di sepanjang jalan depan di kawasan Mertoyudan tepatnya di depan Ruko Metro Square.

“Petugas langsung menuju lokasi setelah menerima laporan dari layanan 110. Di sana didapati sekelompok remaja, sebagian menonton, sebagian lagi melakukan aksi balap liar,” terang Herbin saat konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Dari penindakan tersebut, sebanyak 112 sepeda motor diamankan. 

Sebanyak 37 kendaraan diketahui menggunakan knalpot brong dan terlibat langsung dalam balap liar

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved