Akhir Kasus Kebakaran Padang Sabana Gunung Bromo, AWEW Divonis 2,5 Tahun Penjara, Denda Rp 3 Miliar
terdakwa AWEW akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, PROBOLINGGO - Kasus kebakaran padang sabana kawasan Gunung Bromo memasuki babak baru.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, terdakwa AWEW akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.
Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh I Made Yulianda pada Rabu (31/1/2024) kemarin.
Selain vonis 2 tahun 6 bulan penjara, terdakwa AWEW juga dijatuhi denda sebesar Rp 3 miliar.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU dimana sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 3 tahun dan denda Rp 3 miliar.
Dalam putusannya, majelis hakim menilai AWEW terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah sesuai dengan tuntutan jaksa.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 3 miliar," kata I Made.
Mendengar vonis tersebut, AWEW hanya tertunduk lesu.
Baca juga: VIRAL Prewed di Bromo Picu Kebakaran, Manajer WO Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar
Sementara itu penasehat hukum AWEW, Hasmoko menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
"Kami pikir-pikir," kata Hasmoko.
Hal yang sama juga disampaikan oleh jaksa penuntut umum I Made Deady. Pihaknya juga menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa tersebut.
"Kami pikir-pikir. Jika ada upaya hukum lainnya tentu kami mengajukan kepada Kepala Kejari Kabupaten Probolinggo," tukas Deady.
Vonis itu mendapatkan tanggapan dari Kades Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Sunaryono.
Menurutnya, tokoh adat sudah memaafkan terdakwa.
Namun proses hukum harus tetap dihormati.
Musim Kemarau, Waspada Potensi Kebakaran Lahan hingga Kekeringan |
![]() |
---|
Efek Kemarau, Lahan Pohon Jati di Gunungkidul Terbakar, Damkarmat Turun Tangan |
![]() |
---|
Suka Karaoke dan Perempuan, Lihat yang Dilakukan Pria Probolinggo Ini hingga Akhirnya Terancam Bui |
![]() |
---|
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan-Probolinggo, Ketua PCNU Pamekasan dan Istri Tewas |
![]() |
---|
Detik-detik Dua Begal di Probolinggo Dibuat Tak Berkutik oleh Polisi Sampai Sujud Minta Ampun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.