Kebakaran Gunung Bromo

VIRAL Prewed di Bromo Picu Kebakaran, Manajer WO Terancam Penjara 5 Tahun dan Denda Rp1,5 Miliar

Kasus Kebakaran Bukit Teletubbies Padang Savana Gunung Bromo: Kronologi, ancaman hukuman tersangka, daftar saksi dan tersangka, penutupan wisata.

Kolase Tribunjogja.com
VIRAL Prewed di Bromo Picu Kebakaran, Manajer WO Terancam Dipenjara 5 Tahun dan Denda Rp 1,5 Miliar 

TRIBUNJOGJA.COM - Media sosial masih ramai membahas peristiwa foto prewedding di Bromo yang memicu kebakaran besar di Bukit Teletubbies, Padang Savana, Gunung Bromo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Melansir Surya.co.id, setidaknya ada 50 hektare (ha) lahan yang terbakar di Padang Savana akibat foto Prewed menggunakan flare.

Sebagai informasi, flare atau suar adalah nyala api (suluh, pelita) untuk tanda (isyarat). 

Baca juga: Buntut Kebakaran Akibat Flare, Kawasan Wisata Bromo Kini Ditutup Total

Baca juga: Flare Pre-wedding Picu Kebakaran di Bromo, Manajer WO Jadi Tersangka

Baca juga: VIRAL NEWS: Gunung Bromo Kebakaran Lagi, Diduga Gara-gara Pengunjung yang Prewedding

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) suar juga berarti obor atau suluh untuk memikat ikan. 

Sementara itu, mengutip buku Kamus Geografi (2020) oleh Gatot Harmanto dan Rudi Hartono via Kompas.com, flare atau suar adalah salah satu bentuk piroteknik yang menghasilkan cahaya yang sangat terang atau panas tinggi tanpa menghasilkan ledakan. 

Umumnya, flare digunakan untuk memberi tanda pada pelaut ketika malam hari, penerangan, dan alat pertahanan militer.

Namun, dalam kasus Prewed di Bromo, flare digunakan sebagai properti foto yang menghasilkan efek asap.

Flare itulah yang kemudian menyebabkan kebakaran di Bukit Teletubbies, Padang Savana.

Ancaman hukuman bagi tersangka

Tersangka AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023).
Tersangka AWEW (41) warga Kabupaten Lumajang saat dihadirkan dalam konferensi pers di halaman Mapolres Probolinggo, Kamis (7/9/2023). (SURYAMALANg.COM/Danendra Kusuma)

Kapolres Probolinggo AKBP Wisnu Wardana mengungkapkan, tersangka Kebakaran di Bromo dijerat pasal 50 ayat 3 huruf D Jo pasal 78 ayat 4 UU nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah dalam pasal 50 ayat 2 huruf b Jo pasal 78 ayat 5 UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan PP pengganti UU RI nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU dan atau pasal 188 KUHP.

Adapun ancaman hukuman bagi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar,” jelas Wisnu Wardana, dikutip Tribunjogja.com dari Surya.co.id.

Siapa saja tersangkanya? Bagaimana kronologi kebakaran di Bromo?

Simak rangkuman berikut ini.

Kronologi kebakaran di Gunung Bromo

Kebakaran di kawasan Gunung Bromo. Foto kiriman BB TNTBS, Kamis (7/9/2023).
Kebakaran di kawasan Gunung Bromo. Foto kiriman BB TNTBS, Kamis (7/9/2023). (BB TNBTS)
Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved