Pelecehan Seksual

Waspada ! Modus Atasan Dekati Staf Wanita, Berujung Pelecehan Seksual

Waspada ! Ada saja Modus Atasan Dekati Staf Wanita, Berujung Pelecehan Seksual

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
Tribunjogja
Ilustrasi Kasus Pelecehan Seksual di lingkungan kantor. Waspada ! Modus Atasan Dekati Staf Wanita, Berujung Pelecehan Seksual 

  • Waspada ! Modus Atasan Dekati Bawahan Berujung Pelecehan Seksual

TRIBUNJOGJA.COM - Kasus pelecehan seksual bisa terjadi di berbagai lingkungan yang kadang tak terduga dan dianggap sebagai lingkungan yang aman. 

Pelecehan seksual bisa terjadi di lingkungan manapun, salah satunya tempat kerja. Korban pelecehan seksual terpaksa memilih mengunci peristiwa pelecehan yang dialaminya rapat rapat. Korban pelecehan seksual cenderung memilih menghindari dampak lebih buruk bila kasus tersebut diungkap di lingkungan kerjanya. 

Bila diungkap, salah satu konsekuensi yang harus dihadapi adalah terjadi keRibuTan yang justru membuat korban mengalamI trauma berkepanjangan.

Mirisnya lagi, korban memilih resign atau keluar dari tempat kerjanya, lantaran merasa takut bila kasus pelecehan ini dibongkar akan ada stigma negatif tertuju pada dirinya.

Korban pelecehan seksual di lingkungan kerja kadang memilih menyimpan rapat rapat kasus pelecehan seksual yang dialaminya, bahkan akhirnya memilih resign atau keluar dari pekerjaannya lantaran mengalami trauma atau ketidaknyamanan yang hebat karena masih sering bertemu pelaku.

Parahnya lagi, bila pelaku adalah seorang pimpinan di tempat kerja korban. Korban memiliki risiko lebih besar bila mengungkap kasus tersebut karena ada relasi kuasa baik langsung maupu tidak langsung. 

Mungkin sebagian besar rekan kerja atau karyawan di lingkungan kantor tersebut bakal tak percaya bila pimpinan tersebut pelaku pelecehan seksual, bahkan bisa jadi, beberapa di antaranya bakal menyalahkan korban dan melakukan pembelaan terhadap pelaku yang dianggap sebagai junjungannya.

Pelaku dan anak buahnya yang selalu menganggap pelaku adalah sosok yang baik hati itu lupa, keluarga mereka bahkan suatu saat kelak bisa saja diposisi korban.

Pelaku pelecehan seksual bisa dibuat jera, tinggal menunggu waktu korban bila sudah bisa berdamai dengan dirinya sendiri bakal segera melaporkan kasus pelecehan yang menimpa dirinya dengan tujuan supaya pelaku kapok dan tidak ada korban lainnya.

Mungkin tidak semua korban pelecehan seksual berani melaporkan pelaku dengan beragam alasan. 

Beberapa alasan mereka memilih diam adalah adanya relasi kuasa bila kasus terjadi di lingkungan kantor dilakukan oleh atasan, pimpinannya sendiri atau yang memiliki jabatan lebih kuat daripada korban.

Ditambah lagi, tidak adanya saksi mata bila telah terjadi tindakan pelecehan seksual, hal ini semakin mempersulit korban yang ingin melaporkan kejadian tersebut.

Baca juga: Nasib Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Kata Wamendiktisaintek

UU Ketenagakerjaan

Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.

Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved