Pelecehan Seksual

Waspada ! Modus Atasan Dekati Staf Wanita, Berujung Pelecehan Seksual

Waspada ! Ada saja Modus Atasan Dekati Staf Wanita, Berujung Pelecehan Seksual

Penulis: Yudha Kristiawan | Editor: Yudha Kristiawan
Tribunjogja
Ilustrasi Kasus Pelecehan Seksual di lingkungan kantor. Waspada ! Modus Atasan Dekati Staf Wanita, Berujung Pelecehan Seksual 

Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan, yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:

Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP    Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023
Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun).

1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya. Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga. 

Di dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja atau buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, moral dan kesusilaan dan perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan yang dikategorikan sebagai pelecehan seksual.

***diolah dari beragam sumber***

 

 

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved