Nasib Guru Besar Fakultas Farmasi UGM Terduga Pelaku Kekerasan Seksual, Kata Wamendiktisaintek

Sandi mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada

Penulis: Ardhike Indah | Editor: Yoseph Hary W
nasional.kompas.com
ilustrasi kekerasan seksual 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Ardhike Indah

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Wamendiktisaintek), Fauzan menjawab nasib Guru Besar Fakultas Farmasi Universitas Gadjah Mada (UGM) berinisial EM yang menjadi pelaku kekerasan seksual.

“Masih kami cek,” ujarnya singkat kepada wartawan di Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), Kamis (8/5/2025).

Sebelumnya, Rabu (7/5/2025), Sekretaris UGM, Andi Sandi Antonius mengatakan hal yang sama. Pihak UGM juga masih melakukan pemeriksaan kepada EM.

"Kalau pemeriksaannya tahap pertama sudah dilakukan," beber dia ditemui di Grha Sabha Pramana (GSP).

Dia menjelaskan, tahap pemeriksaan yang pertama adalah disiplin kepegawaian. Kampus meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Dalam prosesnya, ada beberapa hal yang perlu pendalaman.

"Kita klarifikasi, tahapnya sudah tahap pertama. Lebih pada konfirmasi. Ada yang diakui ada yang masih dipertanyakan lagi, ada lanjutannya," ujarnya.

Sandi menyebut pemeriksaan terhadap EM dilakukan lebih dari sekali. Dia mengungkap, UGM berkomitmen untuk menangani kasus ini dengan cepat tapi tetap mengacu pada prinsip kehati-hatian.

"Prinsipnya kita secepatnya. Yang utama itu ada hal-hal yang kita klarifikasi dan kita buktikan itu, sudah kita konfirmasi," ujarnya.

Ia melanjutkan, hasil pemeriksaan dan rekomendasi itu bakal disampaikan ke Kemendiktisaintek. Keputusan akhir terkait sanksi bakal ditentukan oleh kementerian.

"Jadi kita merekomendasikan hasil pemeriksaan, dengan dugaan seperti ini, ini hasilnya. Kita juga merekomendasikan, tapi nanti putusan akhir ada di kementerian," tegasnya.

UGM telah menjatuhkan sanksi kepada EM dengan memecatnya sebagai dosen. Praktis, jabatan sebagai guru besar di kampus tersebut juga tidak lagi disandang olehnya.

Sandi mengatakan penjatuhan sanksi itu berdasarkan pada Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025 tentang Sanksi terhadap Dosen Fakultas Farmasi tertanggal 20 Januari 2025.

Adapun sanksi tersebut dijatuhkan berdasarkan temuan, catatan, dan bukti-bukti dalam proses pemeriksaan.

Satgas PPKS UGM melalui Komite Pemeriksa kemudian memutuskan bahwa EM atau terlapor terbukti melakukan tindakan kekerasan seksual. (Ard)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved