Butet Diadukan ke Polda DIY
BREAKING NEWS: Seniman Butet Kartaredjasa Diadukan ke Polda DIY Soal Dugaan Ujaran Kebencian
Sekelompok relawan Pro Jokowi (Projo) di DIY mengadukan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024).
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sekelompok relawan Pro Jokowi (Projo) di DIY mengadukan budayawan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, Selasa (30/1/2024).
Pengaduan itu atas dasar dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Butet Kartaredjasa terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Minggu (28/1/2024).
Kala itu Butet membacakan sebuah pantun di acara kampanye akbar PDIP bersama Ganjar Pranowo di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
"Hari ini kami melaporkan dugaan hate speech atau ujaran kebencian yang dilakukan Butet Kartaredjasa pada saat acara tanggal 28 Januari kemarin di Alun-Alun Wates, Kulon Progo," kata pelapor Aris Widihartarto, selaku perwakilan Relawan Projo DIY, di Mapolda DIY.
Aris menyampaikan dari video yang beredar Butet diduga melakukan upaya penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Salah satu pasal yang disangkakan terhadap Butet yakni 310 KUHP.
"Kalau dari konsultasi dengan bapak-bapak Polda tadi kemungkinan kami akan jerat dengan Pasal 310 tentang ujaran kebencian," ungkap Aris.
Hingga pukul 11.45 WIB proses pengaduan Butet Kartaredjasa masih berjalan ke tahap laporan resmi.
Sebab pihak pelapor masih diminta untuk melengkapi alat bukti dan saksi-saksi.
Baca juga: Warga Mulai Ramai Datangi Pasar Wonosari Gunungkidul Tunggu Kedatangan Presiden Jokowi
Kendati demikia, Aris mengungkapkan dasar ujaran kebencian yang disampaikan Butet yakni ketika kakak dari mendiam Djaduk Ferianto ini diduga menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang.
"Bagian yang mengatakan Pak Jokowi sebagai binatang itu," jelasnya.
Sementara Butet Kartaradjasa saat ditemui awak media secara umum menghormati upaya hukum yang dilakukan para relawan Projo tersebut.
"Boleh boleh saja. Tapi kalau saya menanggapi kan gak tahu apa yang dilaporkan. Saya kan hanya menyatakan pemikiran saya. Bagian dari kebebasan berekspesi yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945," kata Butet kala ditemui awak media, Selasa siang.
Butet berpendapat sebagai seniman, dirinya boleh secara bebas mengartikulasikan pikiran melalui media seni.
"Saya seorang penulis bisa berekspresi entah itu lewat cerpen, puisi, pantun atau bisa juga di seni pertunjukan karena saya seorang aktor. Saya juga pelukis saya bisa mengekspresikan diri secara bebas di kanvas atau kertas. Itu bagian sewajarnya," jelasnya.
Laporan Butet Kertaredjasa Dicabut, Ganjar Pranowo : Ya Baguslah |
![]() |
---|
Ditreskrimum Polda DIY Libatkan Ahli Pidana Sebelum Jadwalkan Pemanggilan Butet Kartaredjasa |
![]() |
---|
Butet Kartaredjasa Disangkakan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan Ringan |
![]() |
---|
Ini Alasan Butet Kartaredjasa Bacakan Pantun untuk Presiden Jokowi saat Kampanye PDIP di Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Advokat Prabowo-Gibran DIY Turut Dampingi Relawan Jokowi Laporkan Butet ke Polda DIY |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.