Butet Diadukan ke Polda DIY
Tim Advokat Prabowo-Gibran DIY Turut Dampingi Relawan Jokowi Laporkan Butet ke Polda DIY
Pantun yang dibacakan Butet tersebut dinilai para pendukung Jokowi ada muatan pencemaran nama baik kepada Presiden RI, Jokowi.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Tim Advokat pendukung Prabowo-Gibran turut mendampingi pendukung Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Polda DIY, dalam rangka melaporkan seniman Butet Kartaredjasa atas dugaan pencemaran nama baik.
Sebagaimana diketahui, Butet Kartaredjasa pada Minggu (28/1/2024) lalu membacakan pantun saat kampanye terbuka PDIP di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo.
Pantun yang dibacakan Butet tersebut dinilai para pendukung Jokowi ada muatan pencemaran nama baik kepada Presiden RI, Jokowi.
Ada beberapa kelompok relawan pendukung Jokowi yang melaporkan Butet ke Polda DIY di antaranya, relawan Pro Jokowi (ProJo), Sedulur Jokowi dan Arus Bawah Jokowi.
Awalnya anggota dari sedulur Jokowi menyampaikan laporan terkait pelanggaran Undang-undnag ITE.
"Setelah dari SPKT Polda DIY menyampaikan dua hal kalau UU ITE yang dijerat adalah penyebar videonya. Kalau Butet masuknya kriminal umum, yakni pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Koordinator Bidang Advokasi TKD Prabowo-Gibran DIY, Romi Habie, Selasa (30/1/2024).
"Jadi yang disasar tetap Pak Butet KUHP kalau nggak salah pasal 218," sambungnya.
Saat ditemui di Polda DIY pihaknya masih mengumpulkan alat bukti dan melengkapi saksi-saksi.
"Karena ada saksi yang menyaksikan orasi Pak Butet. Yang kedua ada rekaman juga sebagai bukti. Dengan adanya bukti-bukti itu maka kami bersama relawan Jokowi disarankan ke Krimum terkait dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan," tegasnya.
Alasannya, menurut Romi, sampai saat ini Jokowi masih menjabat sebagai kepala negara.
Maka siapapun itu menurutnya haruslah menghormati Jokowi sebagai presiden.
"Secara fakta beliau (Jokowi) masih presiden, apapun itu kita sebagai warga negara harus menghargai. Agar gak main hakim sendiri kami lebih elegan menyampaikan ke pihak berwenang," ujarnya.
Sementara tim TKD Prabowo-Gibran DIY dalam hal ini memiliki kepentingan pendampingan hukum terhadap para relawan Jokowi yang melapor ke Polda DIY.
"Jadi sedulur Jokowi beliau meminta TKD Prabowo-Gibran untuk mengawal. Sehinga kami diminta ketua TKD DIY agar mengawal supaya berjalan normal," terang dia.
Butet Kartaradjasa saat ditemui awak media secara umum menghormati upaya hukum yang dilakukan para relawan Projo tersebut.
Laporan Butet Kertaredjasa Dicabut, Ganjar Pranowo : Ya Baguslah |
![]() |
---|
Ditreskrimum Polda DIY Libatkan Ahli Pidana Sebelum Jadwalkan Pemanggilan Butet Kartaredjasa |
![]() |
---|
Butet Kartaredjasa Disangkakan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan Ringan |
![]() |
---|
Ini Alasan Butet Kartaredjasa Bacakan Pantun untuk Presiden Jokowi saat Kampanye PDIP di Kulon Progo |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Seniman Butet Kartaredjasa Diadukan ke Polda DIY Soal Dugaan Ujaran Kebencian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.