Butet Diadukan ke Polda DIY
Ditreskrimum Polda DIY Libatkan Ahli Pidana Sebelum Jadwalkan Pemanggilan Butet Kartaredjasa
Polisi mengabarkan telah meminta sejumlah orang untuk bersedia mengklarifikasi dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Penyelidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY masih harus berkoordinasi dengan ahli pidana sebelum memeriksa seniman Butet Kartaredjasa , yang dilaporkan atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pihak kepolisian mengabarkan telah meminta sejumlah orang untuk bersedia mengklarifikasi dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa .
Sang maestro monolog itu dilaporkan ke kepolisian lantaran membacakan pantun orasi yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Presiden Jokowi.
Pembacaan pantun dilakukan di acara kampanye akbar PDIP, Minggu (28/1/2024) lalu di Alun-alun Wates, Kulon Progo.
Butet saat itu dengan penuh semangat membacakan pantun yang diduga bermuatan penghinaan terhadap Presiden Joko Wiodo (Jokowi).
Beberapa kalimat yang membuat relawan Pro Jokowi (Projo) naik pitam hingga kemudian melaporkan Butet Kartaredjasa ke Polda DIY, yakni terkait analogi Jokowi seperti halnya binatang.
Presiden Jokowi oleh Butet dianggap suka ngintili atau menguntit agenda kampanye pasolon 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD.
Butet menanyakan kepada khalayak bahwasanya orang yang suka menguntit itu sama halnya seperti kambing.
Kasus dugaan penghinaan ringan yang dilakukan Butet Kratredjasa kini masih dalam proses penyelidikan.
"Sudah ada beberapa orang yang kami mintakan klarifikasi tentang peristiwa tersebut. Bukan pemeriksaan saksi, tapi permintaan klarifikasi. Karena masih penyelidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY FX Endriadi, saat dihubungi Minggu (4/2/2024).
Dia menjelaskan tim penyelidik Polda DIY sudah mengagendakan jadwal permintaan klarifikasi terhadap orang yang mengetahui peristiwa Butet Kartaredjasa yang diduga melakukan penghinaan kepada Presiden Jokowi .
Baca juga: Butet Kartaredjasa Disangkakan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan Ringan
Termasuk rencana pemanggilan terhadap terlapor atau Butet Kartaredjasa sendiri sudah diagendakan, namun tim penyelidik Dirkrimsus Polda DIY masih harus berkoordinasi dengan ahli pidana.
"Sesuai rencana dan agenda, Penyelidik akan meminta keterangan dan koordinasi dulu dengan ahli pidana," ujarnya.
Dalam laporan yang dilayangkan oleh sejumlah relawan Jokowi, pasal yang disangkakan terhadap Butet Kartaredjasa yakni Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan Ringan.
Dari Pasal 315 KUH Pidana ini dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.
Laporan Butet Kertaredjasa Dicabut, Ganjar Pranowo : Ya Baguslah |
![]() |
---|
Butet Kartaredjasa Disangkakan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan Ringan |
![]() |
---|
Ini Alasan Butet Kartaredjasa Bacakan Pantun untuk Presiden Jokowi saat Kampanye PDIP di Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Advokat Prabowo-Gibran DIY Turut Dampingi Relawan Jokowi Laporkan Butet ke Polda DIY |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Seniman Butet Kartaredjasa Diadukan ke Polda DIY Soal Dugaan Ujaran Kebencian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.