Butet Diadukan ke Polda DIY
Butet Kartaredjasa Disangkakan Pasal 315 KUHP Tentang Penghinaan Ringan
Ditreskrimum Polda DIY telah menerima laporan resmi dugaan penghinaan terhadap Presiden Jokowi yang diduga dilakukan oleh seniman Butet Kartaredjasa.
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY telah menerima laporan resmi dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) yang diduga dilakukan oleh seniman Butet Kartaredjasa .
Dugaan penghinaan itu dilakukan Butet saat dirinya membacakan pantun orasi pada kampanye akbar PDIP di Alun-alun Wates, Kabupaten Kulon Progo , Minggu (28/1/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda DIY Kombes Pol FX Endriadi, mengatakan laporan resmi dari relawan Pro Jokowi (ProJo) dan beberapa elemen lain sudah diterima pada Selasa (30/1/2024) kemarin.
"Laporan terhadap (Butet) sudah kami terima kemarin," katanya, dihubungi Rabu (31/1/2024).
Endriadi menuturkan pihaknya baru akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi atas dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo itu.
"Baru kami terima laporannya, akan kami jadwalkan proses klarifikasi terhadap para saksi," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam laporannya pasal yang disangkakan terhadap Butet Kartaredjasa yakni Pasal 315 KUH Pidana tentang Penghinaan Ringan.
Dari Pasal 315 KUH Pidana ini dijelaskan jika seseorang yang melakukan tindak pidana ringan akan dikenakan hukuman penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau denda sebesar Rp4.500.
Baca juga: Tim Advokat Prabowo-Gibran DIY Turut Dampingi Relawan Jokowi Laporkan Butet ke Polda DIY
"Pelaporannya tentang penghinaan, pelapor melaporkan pasalnya 315 KUH Pidana," terang Endri.
Sementara Butet Kartaradjasa saat ditemui awak media, Selasa (30/1/2024) kemarin secara umum menghormati upaya hukum yang dilakukan para relawan Projo tersebut.
"Boleh boleh saja. Tapi kalau saya menanggapi kan gak tahu apa yang dilaporkan. Saya kan hanya menyatakan pemikiran saya. Bagian dari kebebasan berkesperai yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945," kata Butet kala ditemui awak media, Selasa siang.
Butet berpendapat sebagai seniman, dirinya boleh secara bebas mengartikulasikan pikran melalui media seni.
"Saya seorang penulis bisa berekspresi entah itu lewat cerpen, puisi, pantun atau bisa juga diseni pertunjukan karena saya seorang aktor. Saya juga pelukis saya bisa mengekspresikan diri secara bebas di kanvas atau kertas. Itu bagian sewajarnya," jelasnya.
Saat disinggung dasar pelaporan karena menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang, Butet membantah hal itu dan memiliki tafsir berbeda dengan pelapor.
"Kata-kata binatang yang mana? Wedhus? (Kambing) Lah, nek ngintil (kalau sukanya ngikut) itu siapa? Kan saya hanya bertanya kepada khalayak. Yang ngintil siapa? Wedhus, berarti yang tukang ngintil kan wedhus. Tafsir saja. Apa saya nyebut nama Jokowi? Saya bilang ngintil kok," jelasnya.
Butet menegaskan pantun yang dibacakan saat kampanye akbar PDIP di Kulon Progo adalah sebuah kritikan terhadap Presiden Jokowi dalam bentuk pantun. ( Tribunjogja.com )
Laporan Butet Kertaredjasa Dicabut, Ganjar Pranowo : Ya Baguslah |
![]() |
---|
Ditreskrimum Polda DIY Libatkan Ahli Pidana Sebelum Jadwalkan Pemanggilan Butet Kartaredjasa |
![]() |
---|
Ini Alasan Butet Kartaredjasa Bacakan Pantun untuk Presiden Jokowi saat Kampanye PDIP di Kulon Progo |
![]() |
---|
Tim Advokat Prabowo-Gibran DIY Turut Dampingi Relawan Jokowi Laporkan Butet ke Polda DIY |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Seniman Butet Kartaredjasa Diadukan ke Polda DIY Soal Dugaan Ujaran Kebencian |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.