Butet Diadukan ke Polda DIY

Ditreskrimum Polda DIY Libatkan Ahli Pidana Sebelum Jadwalkan Pemanggilan Butet Kartaredjasa

Polisi mengabarkan telah meminta sejumlah orang untuk bersedia mengklarifikasi dugaan penghinaan ringan yang dilakukan seniman Butet Kartaredjasa.

Penulis: Miftahul Huda | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Ahmad Syarifudin
DirReskrimum Polda DIY, Kombes Pol Endriadi 

Diberitakan sebelumnya, Butet Kartaradjasa saat ditemui awak media, Selasa (30/1/2024) kemarin secara umum menghormati upaya hukum yang dilakukan para relawan Projo tersebut.

"Boleh boleh saja. Tapi kalau saya menanggapi kan gak tahu apa yang dilaporkan. Saya kan hanya menyatakan pemikiran saya. Bagian dari kebebasan berkesperai yang dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945," kata Butet kala ditemui awak media, Selasa siang.

Butet berpendapat sebagai seniman, dirinya boleh secara bebas mengartikulasikan pikran melalui media seni.

"Saya seorang penulis bisa berekspresi entah itu lewat cerpen, puisi, pantun atau bisa juga diseni pertunjukan karena saya seorang aktor. Saya juga pelukis saya bisa mengekspresikan diri secara bebas di kanvas atau kertas. Itu bagian sewajarnya," jelasnya.

Saat disinggung dasar pelaporan karena menganalogikan Presiden Jokowi seperti binatang, Butet membantah hal itu dan memiliki tafsir berbeda dengan pelapor.

"Kata-kata binatang yang mana? Wedhus? (Kambing) Lah, nek ngintil (kalau sukanya ngikut) itu siapa? Kan saya hanya bertanya kepada khalayak. Yang ngintil siapa? Wedhus, berarti yang tukang ngintil kan wedhus. Tafsir saja. Apa saya nyebut nama Jokowi ? Saya bilang ngintil kok," jelasnya.

Butet menegaskan pantun yang dibacakan saat kampanye akbar PDIP di Kulon Progo adalah sebuah kritikan terhadap Presiden Jokowi dalam bentuk pantun. ( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved