Pemerintah Pusat Minta Pemda Mulai Bangun Tempat Pengolahan Sampah

Mulai 2030 mendatang, pemerintah daerah dilarang untuk menambah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah lagi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Humas Pemkot Yogyakarta
Jajaran Pemkot Yogyakarta saat meninjau operasional TPST Nitikan 1, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Mulai 2030 mendatang, pemerintah daerah dilarang untuk menambah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah lagi. Pemerintah daerah diminta untuk mulai menerapkan pengolahan sampah dari sumbernya untuk mengurangi produksi sampah.

Direktur Pengurangan Sampah Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Vinda Damayanti Ansjar mengatakan pemerintah memutuskan untuk tidak lagi membuka TPA baru.

Untuk itu, pemerintah daerah harus mulai melakukan strategi pengolahan sampah mulai dari hulu sampai hilir.

Pemerintah daerah harus mulai membiasakan masyarakatnya untuk memilah sampah secara mandiri.

“Nanti 2030, tidak akan ada lagi pembukaan TPA baru. Maka harus mulai dari sekarang untuk melakukan pengelolaan sampah dari sumbernya. Memilah sampah organik, anorganik, dan residu yang hanya bisa dibuang ke TPA,” ujar Vinda di Ciracas, Jakarta Timur, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (26/1/2024).

Untuk mengatasi persoalan sampah, pemerintah daerah harus membangun fasilitas pengolahan di masing-masing wilayahnya.

Dengan adanya pengolahan sampah itu, nantinya pembuangan sampah ke TPA bisa ditekan lagi sehingga tidak terjadi penumpukan atau overload.

Menurut Vinda, salah satu daerah yang sudah mulai menerapkan pengolahan sampah ini adalah DKI Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta sudah membuat tempat pengolahan sampah reduce-reuse-recycle (TPS3R) di Ciracas.

Baca juga: BPBD Bantul Lakukan Tambahan Pemasangan EWS Longsor

Sampah yang diolah di tempat ini bisa menjadi bahan bakar alternatif.

“Sebenarnya sudah banyak ya yang mulai, tetapi dalam hal ini DKI Jakarta memang kalau berdasarkan data dari SIPSN, Provinsi DKI Jakarta memang leading,” kata Vinda.

Berdasarkan data KLHK, DKI Jakarta baru bisa mengurangi sampah dari sumbernya, yakni rumah tangga, sebesar 26 persen. Sementara itu, target pengurangan sampah oleh pemerintah daerah sebesar 27 persen.

“Daerah lain masih berkisar 10-11 persen data pengurangan sampahnya. Targetnya adalah 27 persen pengurangan saat ini. Untuk tahun 2025, targetnya 30 persen untuk pengurangan sampahnya dan 70 persennya sampah terkelola,” kata Vinda.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan, saat ini sudah terdapat tujuh fasilitas TPS3R di Jakarta.

Menurut rencana, empat TPS3R baru akan dibangun pada 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved