10 Tempat Pembakaran Sampah Tak Berizin di Bantul Ditutup Paksa
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, 10 tempat ditutup paksa sepanjang awal Januari sampai pertengahan Juli 2025.
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Yoseph Hary W
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul telah melakukan penutupan paksa terhadap 10 tempat pembakaran sampah ilegal maupun tempat pengolahan sampah liar.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, 10 tempat ditutup paksa sepanjang awal Januari sampai pertengahan Juli 2025. Pasalnya, mereka mengolah sampah tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul.
"Pengolahan sampah tidak berizin itu, bisa menimbulkan dampak baru. Misalnya, dampak dari pembakaran bisa menghasilkan asap yang berdampak pada pencemaran udara," katanya, kepada awak media, Minggu (27/7/2025).
Lanjutnya, usaha pembakaran sampah liar banyak ditemukan usai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan ditutup pemerintah. Dari situ, sejumlah warga di Bumi Projotamansari berinisiatif untuk mengolah sampah.
Sampah-sampah itu banyak yang berasal dari mal dan tumpukan sampah dari Kota Yogyakarta. Sampah itu ada yang dipilah oleh pelaku usaha sampah ilegal. Lalu, apabila ada sampah yang tidak bisa diolah maka langsung dibakar oleh tempat usaha sampah ilegal tersebut.
Lanjut Jati, ebelum dilakukan penutupan paksa, sebenarnya Satpol PP Bantul sudah melakukan imbauan kepada masing-masing pengolahan sampah ilegal tersebut. Sayangnya, imbauan itu tak kunjung diindahkan, hingga akhirnya Satpol PP Bantul melakukan penutupan paksa.
"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul juga sebenarnya sudah mendampingi sejak awal dan memberikan surat-surat peringatan. Bahkan sampai penutupan, kemarin kami sudah ada pemanggilan dan memberikan peringatan akhir," jelas dia.
Dikatakannya, penutupan paksa itu bersifat permanen. Namun, apabila 10 tempat pengolahan sampah ilegal itu masih nekat beroperasi, maka akan dilakukan upaya tindak lanjut salah satunya dilakukan yustisi.
"Memang penindakan yustisi itu tidak mudah ya. Apalagi, pelaku pengolahan sampah tak berizin ada satu kampung, ada di Kapanewon Jetis, Banguntapan, Banguntapan, dan Pandak. Nah itu cukup sulit ditindak," tutup dia.(nei)
Terjemahan Lirik Lagu Imagine - John Lennon yang Dinanyikan Puan Maharani di Sidang Tahunan 2025 |
![]() |
---|
50 Caption Selamat HUT ke-80 RI dalam Bahasa Inggris, Ada Kritik, Harapan, dan Cinta Tanah Air |
![]() |
---|
Duel PSIM vs Arema FC, Polisi Imbau Suporter Tertib |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca DI Yogyakarta Hari Ini Sabtu 16 Agustus 2025, Akhir Pekan Cerah Berawan |
![]() |
---|
6 Shio Mandi Hoki Hari Ini Sabtu 16 Agustus 2025, Shio Tikus Shio Kerbau Shio Macan Tak Mau Digeser |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.