10 Tempat Pembakaran Sampah Tak Berizin di Bantul Ditutup Paksa

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, 10 tempat ditutup paksa sepanjang awal Januari sampai pertengahan Juli 2025.

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
TUTUP PAKSA: Foto dok ilustrasi. Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto mengatakan telah menutup paksa 10 tempat pembakaran sampah liar. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bantul telah melakukan penutupan paksa terhadap 10 tempat pembakaran sampah ilegal maupun tempat pengolahan sampah liar.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayu Broto, mengatakan, 10 tempat ditutup paksa sepanjang awal Januari sampai pertengahan Juli 2025. Pasalnya, mereka mengolah sampah tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bantul

"Pengolahan sampah tidak berizin itu, bisa menimbulkan dampak baru. Misalnya, dampak dari pembakaran bisa menghasilkan asap yang berdampak pada pencemaran udara," katanya, kepada awak media, Minggu (27/7/2025).

Lanjutnya, usaha pembakaran sampah liar banyak ditemukan usai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Piyungan ditutup pemerintah. Dari situ, sejumlah warga di Bumi Projotamansari berinisiatif untuk mengolah sampah.

Sampah-sampah itu banyak yang berasal dari mal dan tumpukan sampah dari Kota Yogyakarta. Sampah itu ada yang dipilah oleh pelaku usaha sampah ilegal. Lalu, apabila ada sampah yang tidak bisa diolah maka langsung dibakar oleh tempat usaha sampah ilegal tersebut. 

Lanjut Jati, ebelum dilakukan penutupan paksa, sebenarnya Satpol PP Bantul sudah melakukan imbauan kepada masing-masing pengolahan sampah ilegal tersebut. Sayangnya, imbauan itu tak kunjung diindahkan, hingga akhirnya Satpol PP Bantul melakukan penutupan paksa.

"Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bantul juga sebenarnya sudah mendampingi sejak awal dan memberikan surat-surat peringatan. Bahkan sampai penutupan, kemarin kami sudah ada pemanggilan dan memberikan peringatan akhir," jelas dia.

Dikatakannya, penutupan paksa itu bersifat permanen. Namun, apabila 10 tempat pengolahan sampah ilegal itu masih nekat beroperasi, maka akan dilakukan upaya tindak lanjut salah satunya dilakukan yustisi.

"Memang penindakan yustisi itu tidak mudah ya. Apalagi, pelaku pengolahan sampah tak berizin ada satu kampung, ada di Kapanewon Jetis, Banguntapan, Banguntapan, dan Pandak. Nah itu cukup sulit ditindak," tutup dia.(nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved