Pemerintah Pusat Minta Pemda Mulai Bangun Tempat Pengolahan Sampah

Mulai 2030 mendatang, pemerintah daerah dilarang untuk menambah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah lagi

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
Dok Humas Pemkot Yogyakarta
Jajaran Pemkot Yogyakarta saat meninjau operasional TPST Nitikan 1, beberapa waktu lalu. 

“Ke depan Pemda DKI mengupayakan per kecamatan bisa memiliki ini (TPS3R). Seluruh kecamatan di Jakarta ada 44,” ujar Heru Budi.

Menurut Heru, TPS3R adalah fasilitas pengolah sampah serupa refuse derived fuel (RDF) plant di TPST Bantargebang, tetapi untuk skala kecamatan.

Di TPS3R, sampah rumah tangga akan dipilah dan diolah. Sampah kering nantinya akan dijadikan bahan bakar alternatif industri manufaktur.

“Hasilnya adalah seperti di RDF Bantargebang. Dibeli oleh offtaker yang sementara waktu ada pabrik semen,” kata Heru Budi.

Heru menegaskan, keberadaan TPS3R adalah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah sampah di Ibu Kota.

“Pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam hal ini juga Pemda DKI Jakarta, atas amanat dari KLHK harus sedini mungkin bisa menyelesaikan sampah dari sumbernya dengan TPS3R,” tutur Heru. (*)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved