Pemerintah Pusat Minta Pemda Mulai Bangun Tempat Pengolahan Sampah
Mulai 2030 mendatang, pemerintah daerah dilarang untuk menambah tempat pembuangan akhir (TPA) sampah lagi
Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
“Ke depan Pemda DKI mengupayakan per kecamatan bisa memiliki ini (TPS3R). Seluruh kecamatan di Jakarta ada 44,” ujar Heru Budi.
Menurut Heru, TPS3R adalah fasilitas pengolah sampah serupa refuse derived fuel (RDF) plant di TPST Bantargebang, tetapi untuk skala kecamatan.
Di TPS3R, sampah rumah tangga akan dipilah dan diolah. Sampah kering nantinya akan dijadikan bahan bakar alternatif industri manufaktur.
“Hasilnya adalah seperti di RDF Bantargebang. Dibeli oleh offtaker yang sementara waktu ada pabrik semen,” kata Heru Budi.
Heru menegaskan, keberadaan TPS3R adalah upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengatasi masalah sampah di Ibu Kota.
“Pemerintah daerah seluruh Indonesia dalam hal ini juga Pemda DKI Jakarta, atas amanat dari KLHK harus sedini mungkin bisa menyelesaikan sampah dari sumbernya dengan TPS3R,” tutur Heru. (*)
pengolahan sampah
Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Tempat Sampah
Tempat Pembuangan Sampah
DIY Masuk Prioritas Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik, Eksekusi Tunggu Pusat |
![]() |
---|
Buka Road to MILO ACTIV Race 2025, Wali Kota Yogyakarta Sosialisasikan Budaya Olah Sampah |
![]() |
---|
Libatkan Danantara, Pemkot Yogyakarta Jajaki Kerja Sama Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik |
![]() |
---|
10 Tempat Pembakaran Sampah Tak Berizin di Bantul Ditutup Paksa |
![]() |
---|
Timbunan Sampah di Kota Yogyakarta Mulai Tertangani Melalui UPS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.