Pemilu 2024
Bawaslu Sleman Temukan 13.064 APK Melanggar Aturan Pemasangan
Bawaslu Kabupaten Sleman kembali menemukan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sleman kembali menemukan alat peraga kampanye (APK) yang melanggar aturan.
Untuk itu, Bawaslu Sleman merekomendasikan kepada pihak-pihak terkait agar APK tersebut ditertibkan.
Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar mengatakan sebelumnya sudah ada 1.858 APK yang ditertibkan.
Kemudian pada 16 Januari 2024 lalu, pihaknya merekomendasikan 13.064 APK untuk kembali ditertibkan.
"Kami sudah berikan rekomendasi ke KPU untuk APK yang melanggar. Pihak KPU juga sudah menindaklanjuti dengan surat teguran plus imbauan untuk menertibkan secara mandiri 3 x 24 jam. Saat ini kami masih menunggu jadwal penertiban," katanya, Senin (22/01/2024).
Baca juga: Anak Muda Jogja Makin Yakin dan Percaya Ganjar Pranowo - Mahfud MD Menangkan Pilpres 2024
Ia menyebut titik-titik yang paling banyak ditemukan pelanggaran adalah di pohon-pohon, tiang listrik, hingga lampu APILL.
Menurut dia, kesadaran peserta Pemilu untuk menertibkan secara mandiri masih kurang.
Sebelumnya, pihaknya telah merekomendasikan sekitar 2.000 APK melanggar. Namun hanya sekitar 200-an APK saja yang ditertibkan mandiri.
"Ya ada yang menertibkan secara mandiri, tetapi masih kecil. Sehingga harapan kami, peserta Pemilu bisa secara mandiri melakukan penertiban. Kalau kami yang menertibkan, kan kami perlu effort, menyiapkan petugas, dan lainnya. Belum lagi nanti ada komplain, dari pendukung misalnya. Sehingga akan lebih aman dan tertib jika melakukan penertiban mandiri," terangnya.
Ada berbagai alasan peserta Pemilu tidak melakukan penertiban APK secara mandiri. Selain menyerahkan penertiban kepada penyelenggara Pemilu, mayoritas APK dipasang oleh pihak ketiga.
Sehingga peserta Pemilu tidak tahu, titik-titik pemasangan APK. Sementara pihak ketiga yang ditugasi untuk memasang APK tidak tahu aturan terkait APK.
"Bisa jadi ada biaya tambahan kalau pihak ketiga yang menertibkan. Ya memang sebenarnya pihak ketiga ini perlu mendapatkan sosialisasi terkait aturan pemasangan APK. Tetapi kan kami tidak tahu pihak ketiganya ini siapa. Sehingga ketika terjadi pelanggaran, kami langsung pada peserta Pemilu," ujarnya. (maw)
| KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
|
|---|
| KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
|
|---|
| DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
|
|---|
| Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
|
|---|
| Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Arjuna-Al-Ichsan-Siregar-Rabu-27122023.jpg)