Pemilu 2024

KPU DIY Pastikan Tak Ada Intervensi Terhadap Hak Pilih ODGJ pada Pemilu 2024

KPU DIY mencatat ada sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Muhammad Fatoni
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua KPU DIY, Ahmad Shidqi, ditemui di sela Rapat Koordinasi Persiapan Penyusunan Jadwal Kampanye Rapat Umum di Yogyakarta, Senin (15/1/2024). 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Ahmad Shidqi, memastikan tidak ada intervensi terhadap hak pemilih Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.

Sekadar informasi, KPU DIY mencatat ada sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di lima kabupaten/kota di DIY.

"ODGJ itu tetap dalam pendataan pemilih, kemarin kita mendata pemilih apapun kondisinya. Difabel, ODGJ apapun kita data untuk persoalan pemenuhan hak pilihnya itu melihat situasi masing-masing, karena ODGJ beda-beda gak bisa dipukul rata semua 9 ribuan itu," terang Ahmad Shidqi.

Kendati telah terdaftar dalam DPT, lanjut Ahmad Shidqi, apabila saat hari pencoblosan kondisi penyandang ODGJ tidak memungkinkan maka hal tersebut bukan menjadi masalah.

Ia pun menegaskan bahwa dalam pemilihan, penyandang ODGJ tidak bisa diwakilkan.

"Tetapi begitu tanggal 14 Februari tidak memungkinkan untuk ke TPS ya nggak masalah, wong ini hak kok. Nggak bisa diwakilkan dengan keluarganya. Kalau pada 14 Februari dia memungkinkan misal ada surat keterangan dokter, oh ini bisa lah menentukan pilihan, nanti bisa datang," ujar Shidqi.

Apalagi mengalami kendala secara teknis saat pencoblosan, penyandang ODGJ juga bisa mendapatkan pendampingan.

Namun Shidqi menjelaskan bahwa pendamping harus mengisi Formulir C pendamping, yang merupakan pernyataan pendamping menjaga kerahasian.

"Mereka juga bisa minta siapapun untuk menjadi pendamping, entah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), atau anggota keluarga, yang prinsipnya harus menjaga kerahasiaan. Jadi untuk si pendamping itu bukan hanya diperuntukkan bagi ODGJ tetapi juga difabel. Memang itu didesain untuk membantu sebenarnya. Seperti apa yang dibantu, ini kan sangat situasional kondisional," terangnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY, Sri Surani, menjelaskan bahwa ODGJ yang masuk dalam DPT bukanlah yang hilang kesadaran melainkan sewaktu dilakukan pendataan masih mampu menggunakan akal pikirannya.

Adapun penetapan DPT untuk ODGJ telah melalui pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Pemenuhan hak pilih ODGJ didasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Untuk mengawal hak pilih mereka, KPU DIY telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lima kabupaten/kota yang nantinya siap memberikan pendampingan kepada mereka.

Para ODGJ tersebut dapat pula didampingi oleh orang atau keluarga terdekat saat mencoblos di bilik suara pada 14 Februari 2024. Bagi pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi didampingi pengurus panti atau yayasan saat pemungutan suara.

Nantinya, akan ada formulir kesanggupan untuk menjadi pendamping yang siap menjaga kerahasiaan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved