PEMILU 2024

9.304 ODGJ di DIY Bisa Nyoblos di Pemilu 2024

ODGJ yang mendapatkan hak untuk memilih dalam Pemilu 2024 yakni mereka yang bisa menjalankan haknya.

Penulis: Hanif Suryo | Editor: Hari Susmayanti
TRIBUNJOGJA.COM/ HANIF SURYO
Ketua Bawaslu DIY Mohammad Najib. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Hak pilih kelompok disabilitas mental, termasuk orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) rentan dimanfaatkan.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mencatat ada sebanyak 9.304 penyandang disabilitas mental atau orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) di lima kabupaten/kota di DIY.

Terkait hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DIY, Mohammad Najib menjelaskan bahwa ODGJ yang mendapatkan hak untuk memilih dalam Pemilu 2024 yakni mereka yang bisa menjalankan haknya.

Soal pendampingan dari petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) maupun pihak keluarga, Najib mengatakan hal tersebut dapat diberikan apabila yang bersangkutan mengalami kesulitan secara teknis dalam proses pencoblosan di bilik suara, sebagaimana pemilih dengan disabilitas, pemilih berusia lanjut, maupun pemilih dengan gangguan kesehatan.

"Kalau ODGJ itu kan tidak cakap hukum, sehingga kalau pun diberi haknya pasti tidak bisa melaksanakan peran itu. Hanya saja terkait kesehatan jiwa, itu kan ada yang pada suatu waktu bisa sembuh atau kambuh-kambuhan. Ada situasi ODGJ itu yang tingkatnya rendah sampai akut tidak pernah sembuh. Dalam konteks kambuhan, yang memungkinkan mereka bisa menjalankan haknya maka itu harus diberikan. Jadi kalau pun ODGJ dengan tingkatan yang parah, nanti malah bisa mengganggu situasi di TPS kan," terang Najib, Senin (15/1/2024).

"Soal pendampingan, ini konteksnya sama halnya dengan pemilih lain yang membutuhkan pendampingan, tidak hanya ODGJ tapi juga pemilih dengan disabilitas, pemilih berusia lanjut, pemilih yang mengalami gangguan kesehatan misal sewaktu mencoblos dikhawatirkan meleset tidak sesuai yang dia harapkan. Nah itu bisa minta bantuan," lanjutnya.

"Jadi yang didampingi adalah mereka yang bisa menentukan preferensi politiknya, tapi tidak bisa menggunakan haknya karena kesulitan teknis," imbuhnya.

Baca juga: PEMILU 2024 : PTPS Harus Melek Teknologi

Sebelumnya, Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU DIY Sri Surani menjelaskan bahwa ODGJ yang masuk dalam DPT bukanlah yang hilang kesadaran melainkan sewaktu dilakukan pendataan masih mampu menggunakan akal pikirannya.

Adapun penetapan DPT untuk ODGJ telah melalui pencocokan dan penelitian oleh petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sesuai dengan kartu tanda penduduk (KTP).

Pemenuhan hak pilih ODGJ didasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 135/PUU-XIII/2015 tentang pemberian hak pilih bagi orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ.

Untuk mengawal hak pilih mereka, KPU DIY telah memberikan bimbingan teknis (bimtek) kepada petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di lima kabupaten/kota yang nantinya siap memberikan pendampingan kepada mereka.

Para ODGJ tersebut dapat pula didampingi oleh orang atau keluarga terdekat saat mencoblos di bilik suara pada 14 Februari 2024.

Bagi pemilih ODGJ yang tinggal di panti rehabilitasi didampingi pengurus panti atau yayasan saat pemungutan suara.

Nantinya, akan ada formulir kesanggupan untuk menjadi pendamping yang siap menjaga kerahasiaan.

Berdasarkan data dari KPU DIY, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 KPU DIY sebanyak 2.870.974 pemilih, terdiri atas 1.473.875 pemilih perempuan dan 1.397.099 laki-laki.

Dari jumlah DPT tersebut, total pemilih disabilitas mencapai 30.503 orang yang terdiri atas 12.996 disabilitas fisik, 1.553 orang penyandang difabel intelektual, 9.304 penyandang difabel mental.

Berikutnya, difabel sensorik wicara mencapai 2.603, sensorik rungu 1.178 orang, serta difabel sensorik netra sebanyak 2.869 orang. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved