Pemilu 2024
Soal Guru SD Bagi Stiker Caleg di Sekolah, Ini Kata Bawaslu Gunungkidul
Bawaslu bisa bergerak ketika adanya temuan dari tim pengawas atau laporan dari masyarakat soal pelanggaran kampanye
Penulis: Nanda Sagita Ginting | Editor: Gaya Lufityanti
Laporan Reporter Tribun Jogja, Nanda Sagita Ginting
TRIBUNJOGJA.COM, GUNUNGKIDUL - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) Kabupaten Gunungkidul menanggapi soal pembagian stiker caleg oleh seorang oknum guru di sekolah dasar swasta di Piyaman, Kapanewon Wonosari.
Anggota Bawaslu Gunungkidul Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Deni Tri Utomo mengatakan, saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait tindakan tersebut.
Namun, melakukan tindakan berbau kampanye di ranah pendidikan adalah tindakan melanggar undang-undang.
"Secara prinsip sekolah dasar (SD) tidak diperbolehkan untuk dijadikan tempat kampanye. Memang, pasca keputusan Mahkamah Kontitusi ada pengecualian untuk tempat pendidikan boleh jadi tempat kampanye, tetapi kan itu perguruan tinggi, yang boleh digelar sabtu atau minggu. Dan, itu ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk memakai fasilitas pendidikan dan terbatas hanya untuk perguruan tinggi negeri," kata dia saat di temui di kantornya, Jumat (12/1/2024).
Dia menambahkan, pihaknya tidak bisa menindaklanjuti soal pembagian stiker tersebut.
Sebab, Bawaslu bisa bergerak ketika adanya temuan dari tim pengawas atau laporan dari masyarakat soal pelanggaran kampanye .
Baca juga: Dugaan Kampanye Politik di SD Swasta Gunungkidul, Guru Bagi-Bagi Stiker Caleg
"Kami sejauh ini sudah mendengar adanya hal ini (pembagian stiker) yang disampaikan ada gambar calon DPD yang dibagikan ke murid untuk diberikan ke orang tua walaupun bentuknya belum tentu ada kegiatan kampanye. Namun, untuk sampai adanya tindaklanjut sebab kami belum bisa karena ada mekanismenya," terangnya.
Ia menjelaskan mekanisme untuk menindaklanjuti pelanggaran kampanye. Yakni, pertama harus ada temuan dari Bawaslu terkait pelanggaran kampanye. Kedua, adanya laporan dari masyarakat apabila menemukan pelanggaran kampanye.
"Namun, sejauh ini kami belum menerima laporan yang resmi, maksudnya adanya bukti formilnya. Maka dari itu kami mengimbau jika masyarakat merasa ada pelanggaran kampanye segera dilaporkan. Mungkin nanti ke depan, kalau ada informasi seperti ini untuk membuat laporan resminya supaya bisa ditindaklanjuti,"terangnya.
Dia menerangkan, pihaknya hanya bisa memberikan sanksi apabila yang melakukan pelanggaran dilakukan langsung oleh caleg, tim, dan pelaksana peserta.
Sementara, untuk kasus pemberian stiker di sekolah dasar ini dilakukan oleh orang lain yang bukan bagian dari caleg.
"Untuk sanksi, kami hanya bisa memberikan sanksi apabila dia yang melakukan caleg, tim, dan pelaksana peserta. Tetapi untuk kasus ini, mungkin sanksinya dengan undang-undang lain. Kalau misalnya kasus ini kan katanya guru yang membagikan, mungkin akan disanksi sesuai dengan instansinya,"urainya. ( Tribunjogja.com )
| KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
|
|---|
| KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
|
|---|
| DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
|
|---|
| Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
|
|---|
| Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/Soal-Guru-SD-Bagi-Stiker-Caleg-di-Sekolah-Ini-Kata-Bawaslu-Gunungkidul.jpg)