Kata Wakil Bupati Bantul Soal Pembangunan TPST di Sedayu yang Sempat Mendapat Penolakan Warga

Melalui mediasi atau pertemuan tersebut, diharapkan diketahui secara persis akar masalah yang sedang berlangsung.

Tayang:
TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo. 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Wakil Bupati Bantul, Joko Purnomo, menanggapi persoalan pembangunan TPST di Padukuhan Dingkikan, Kalurahan Argodadi, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul.

Pasalnya, pembangunan TPST tersebut sempat ditolak oleh warga setempat. 

"Menurut saya itu harus dilakukan pertemuan, antara dinas terkait yakni Dinas Lingkungan Hidup, pemerintah kalurahan dan masyarakat. Ada mediasi atau pertemuan," katanya kepada Tribunjogja.com, Jumat (12/1/2024).

Melalui mediasi atau pertemuan tersebut, kemudian diharapkan diketahui secara persis akar masalah yang sedang berlangsung.

Setelah itu, diharapkan ada evaluasi terkait permasalahan pembangunan TPST di Padukuhan Dingkikan.

"Evaluasi itu harus terus berjalan. Sehingga ada solusi yang tepat terkait langkah pembangunan TPST di Padukuhan Dingkikan. Apakah harus dicarikan tempat lain atau tetap harus dibangun di lokasi tersebut," ucap Joko.

Meski begitu, pihaknya berharap masyarakat juga bisa memahami kondisi sampah yang sedang terjadi di Kabupaten Bantul.

Baik itu, kondisi di tempat pembuangannya di TPA Regional Piyungan, TPST Kabupaten Bantul, maupun kondisi produksi sampah di Kabupaten Bantul. 

"Hari ini itu, kondisi tentang sampah boleh dikatakan menjadi hal yang darurat ketika TPA Piyungan itu kuota pembuangan sampahnya betul-betul dibatasi dan ada kemungkinan nanti bisa ditutup total," jelas dia.

"Sehingga, kepada seluruh kabupaten/kota di DI Yogyakarta diamanahkan untuk mencai langkah-langkah positif dan produktif dalam menyelesaikan permasalahan sampah di kabupaten/kota," imbuhnya.

Dari situ kemudian menjadi alasan bagi Kabupaten Bantul untuk berupaya mencari celah-celah atau tempat-tempat yang dimungkinkan itu bisa menjadi tempat penyelesaian terkait sampah.

"Namun demikian, segala sesuatunya itu harus dilakukan komunikasi antara pemerintah Kabupaten Bantul, pemerintah kalurahan, tokoh masyarakat serta masyarakat, " papar Joko.

"Komunikasi itu bisa terkait sosialisasi darurat sampah, termasuk juga sosialisasi kalau akan ada tempat yang dibangun untuk TPST. Jadi, hak-hak masyarakat harus dihormati, didengar dan diperhatikan," imbuh dia.

Lanjutnya, apabila itu terjadi dialog antara Pemkab Bantul, Pemerintah Kalurahan, tokoh masyarakat maupun masyarakat, maka dapat direspon.

"Jadi, kalau muncul masalah-masalah atau penolakan pembangunan TPST sebisa mungkin dideteksi dan dicegah sejak dini," tandas Joko.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved