Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan Penuhi Panggilan KPK, jadi Saksi Tersangka Harun Masiku

KPK memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Penulis: Hari Susmayanti | Editor: Hari Susmayanti
KOMPAS.com / IRFAN KAMIL
Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (28/12/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai saksi kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku.

Wahyu Setiawan dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih pada Kamis (28/12/2023) hari ini.

Mantan Komisioner KPU tersebut datang ke kantor KPK seorang diri dengan mengenakan kemeja biru pada pukul 09.48 WIB.

Saat tiba di gedung KPK, Wahyu Setiawan membawa sebuah amplop yang berisi dokumen untuk keperluan pemeriksaan.

“Bawa dokumen,” kata Wahyu Setiawan kepada wartawan saat tiba di Kantor KPK seperti yang dikutip dari Kompas.com.

Kendati demikian, Wahyu tidak menjelaskan isi dokumen yang dibawa ke kantor Komisi Antirasuah.

Tidak banyak hal yang disampaikan oleh Wahyu Setiawan kepada wartawan yang sudah menunggu di gedung KPK.

Dia hanya berharap agar Harun Masiku segera ditangkap oleh KPK.

Baca juga: Cerita Ganjar Pranowo Setelah Bertemu Sri Sultan Hamengku Buwono X di Kepatihan Jogja

Terlebih, dirinya juga telah menjalani hukuman atas kasus yang sama.

“Ya kita semua berharap Harun Masiku segera ditangkap ya, termasuk saya,” kata Wahyu.

Diberitakan sebelumnya, KPK memanggil Wahyu Setiawan dalam rangka penyelesaian penyidikan terhadap mantan calon anggota legislatif (Caleg) PDI-P.

Harun Masiku menjadi tersangka dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Sebagai tindaklanjut penyelesaian penyidikan perkara kaitan dugaan suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024 dengan tersangka HM, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Wahyu Setiawan," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (27/12/2023) sore.

Pengungkapan kasus berawal saat tim KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.

Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved