Pemilu 2024

VIRAL APK Salah Satu Capres-Cawapres di Ngampilan Kota Yogyakarta Dirusak, Ini Respon Bawaslu DIY

Video berdurasi 25 detik beredar di akun X @teguhsd viral di media sosial. Dalam video itu menunjukan aksi perusakan banner berukuran besar bergambar

|
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
ilustrasi 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Video berdurasi 25 detik beredar di akun X @teguhsd viral di media sosial.

Dalam video itu menunjukan aksi perusakan banner berukuran besar bergambar salah satu capres-cawapres yang dilakukan oleh seorang pria berkaus putih di Gapura Kampung Suronatan Jalan Agus Salim, Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta.

Dalam unggahan tersebut dituliskan bahwa aksi perusakan terjadi pada Selasa (26/12/2023) sekira pukul 08.15 WIB.

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 27 Desember 2023: Teramati Mengeluarkan 2 Kali Guguran Lava ke Arah Kali Bebeng

Adapun hingga Rabu (27/12/2023) pagi, video tersebut sudah ditonton lebih dari 356 ribu penayangan serta 1,9 ribu posting ulang.

Ketua Bawaslu Daerah Istimewa Yogyakarta, Mohammad Najib, mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta untuk menelusuri indikasi pelanggaran tersebut dengan melibatkan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) setempat.

Diungkapkan Najib, sesuai ketentuan Pasal 280 jo Pasal 521 Undang-undang nomor 7 tahun 2017, jika pelakunya memenuhi unsur pelaku pelanggaran dikenai sanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 24.000.000,- (dua puluh empat juta rupiah).

"Saya sangat menyayangkan atas terjadinya perusakan APK tersebut. Saya mengajak segenap pendukung capres dan cawapres untuk mengedepankan cara damai dan beradab serta mentaati regulasi pemilu dalam memberikan dukungan pada calon yang dipilihnya," ujar Najib, Rabu (27/12/2023).

"Perusakan APK adalah salah satu bentuk pelanggaran pidana pemilu yang harus dicegah dan dihindari. Berikan dukungan pada capres-cawapres sesuai koridor hukum dan hindari pelanggaran guna mewujudkan Pemilu yang damai dan demokratis di DIY," tandasnya. (HAN)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved