Pemilu 2024

Bawaslu Temukan 1.956 Peraga Kampanye di Sleman yang Diduga Melanggar Ketentuan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengungkap hasil pengawasan selama 17 hari di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Bumi

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, SLEMAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman mengungkap hasil pengawasan selama 17 hari di masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Bumi Sembada.

Hasilnya, masih ditemukan kegiatan kampanye tanpa mengurus pemberitahuan ke Kepolisian. Adapun soal pengawasan alat peraga kampanye, masih ditemukan APK yang dipasang melanggar ketentuan. 

"Terdapat 2.253 Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta pemilu yang telah terpasang, dan 1.956 diduga melanggar," kata Ketua Bawaslu Sleman, Arjuna Al Ichsan Siregar, Sabtu (16/12/2023). 

Baca juga: UPDATE Gunung Merapi 16 Desember 2023: Tercatat Total 19 Kali Guguran Lava Pagi Ini

APK yang melanggar mayoritas dari segi tata pemasangan.

Antara lain, spanduk dipasang melintang di jalan, dipasang di pohon, tiang listrik, tiang telfon maupun di pasang di lampu APILL.

Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman nomor 68 tentang APK maupun Surat Keputusan KPU nomor 176 tentang aturan penempatan tempat pemasangan APK atau atribut kampanye dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Dari jumlah yang melanggar, 478 APK telah dilakukan kajian dan saat ini dalam proses penertiban. Sisanya, proses penertiban namun dilakukan secara bertahap. 

Arjuna mengatakan, selama proses pengawasan, pihaknya juga menemukan 23 spanduk berisi konten provokatif dan telah ditertibkan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP).

Puluhan spanduk tersebut berkaitan dengan kecaman dan ujaran kebencian terhadap politisi Ade Armando.

Spanduk tersebut diturunkan karena dikhawatirkan dapat mengganggu kondusifitas Pemilu 2024 di Kabupaten Sleman

Selain itu, di 17 hari pengawasan Bawaslu Sleman telah mengawasi 44 kegiatan kampanye dan kegiatan caleg baik kegiatan pokir maupun reses.

Lalu, menemukan penyebaran tabloid Indonesia Maju secara sembunyi-sembunyi di beberapa wilayah seperti Mlati, Seyegan dan Godean.

Kemudian menemukan maraknya pembagian doorprize yang dilakukan caleg maupun relawan. 

"Doorprize tidak diatur di PKPU kampanye. Bawaslu sedang mengkaji soal doorprize ini," katanya. (rif)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved