Kasus Mutilasi di Turi Sleman

Sehari Setelah Hilang, Redho Sempat Dicari Teman-temannya hingga ke Kos Terdakwa

Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi mahasiswa UMY kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi.

Penulis: Ahmad Syarifudin | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Ahmad Syarifudin
Dua terdakwa dihadirkan dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi di Pengadilan Negeri Sleman Kamis (14/13/2023). 

Waktu Isya, di tanggal 12 Juli itu Arni didampingi teman-teman Redho melaporkan orang hilang ke Polsek Kasihan.

Tapi petugas meminta untuk menunggu karena belum 2x24 jam.

Kami juga mengecek rekaman CCTV di seputar kos Redho.

Keesokan harinya, tanggal 13 Juli, Arni kembali lagi dan membuat laporan ke Polsek Kasihan sembari membawa sejumlah dokumen seperti KTP maupun Kartu Tanda Mahasiswa Redho yang tertinggal di kamar kos.

Hari itu juga petugas kepolisian sudah ramai di kamar kos Redho. 

Keesokan harinya tanggal 14 Juli, Arni kembali ke Polsek Kasihan untuk mengetahui perkembangan keberadaan keponakannya itu.

"Petugas polisi menyampaikan jika ada hubungannya dengan kasus penemuan potongan tubuh di Turi Sleman," kata dia. 

Arni bersama Kakak Redho yang sengaja datang ke Jogja untuk mencari adiknya juga sempat ke Polres Sleman maupun ke RS Bhayangkara untuk mengecek potongan tubuh yang ditemukan di Turi.

Namun saat itu belum diperbolehkan.

Mereka juga mendatangi ke kos pelaku W di Krapyak pada Sabtu, 15 Juli. 

Ternyata di sana, di kos-kosan itu sudah dipasang police line.

"Setelah dari itu, kami ke Polda dan  diarahkan ke tim penyidik. Informasi dari penyidik saya lupa. Tapi disuruh menunggu katanya akan diinfo. Kemudian kami diinfo. Katanya, ada hubungannya dengan temuan potongan tubuh. Tapi Abang almarhum belum percaya," ujar dia. 

Tanggal 17 Juli, Arni bersama kakak Redho kembali ke Polda DIY untuk menjalani Berita Acara Pemeriksaan.

Mereka juga diperlihatkan barang bukti pakaian Redho yang ditemukan polisi.

Beberapa barang bisa dikenali milik keponakannya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved