Memahami Asal-usul Keistimewaan Yogyakarta
Keistimewaan DIY ini tidak bisa terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Kita semua tahu ketika tahun 1945 sewaktu Indonesia merdeka, pada waktu itu
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
Maka, lanjut Ariyanti, di dalam Undang-undang 13 tahun 2012 ketika NKRI memberikan penjelasan lebih detail terkait Keistimewaan DIY, kebudayaan ini menjadi salah satu urusan yang kemudian menjadi fokus dari NKRI.
"Di dalam undang-undang itu bahkan kebudayaannya kita itu berkali-kali ini disebutkan dalam undang-undang sebagai warisan budaya bangsa, Kesultanan dan Kadipaten ini menjadi entitas yang menjadi pancer kebudayaan. Jadi tidak hanya tata cara pengisian jabatan gubernur dan wakil gubernur," jelasnya.
Sementara terkait pertanahan, dijelaskan Ariyanti bahwa NKRI mengakui sejarah dan asal usul, hal ini tertera dalam "menimbang" di Undang-undang 13 tahun 2012.
"Sejarah dan asal usul ini tak lepas dari fakta bahwa Yogyakarta sudah memiliki wilayah sendiri, hal ini diakui oleh NKRI. Sebab itu terkait pertanahan, itu menjadi privilese juga. Sah dilindungi konstitusi," kata dia.
"Tidak hanya itu, terkait ketata ruangan itu sangat istimewa. Dulu ditata oleh Hamengkubuwono I, dengan nilai-nilai filosofi di dalamnya. Maka pemerintah NKRI juga memandang ini perlu dilindungi dengan regulasi, oleh hukum, sehingga itu menjadi urusan yang istimewa juga," tambahnya. (HAN/Ord)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jogja/foto/bank/originals/ribun-Jogja-bertajuk-Memahami-Asal-usul-Keistimewaan-Yogyakarta.jpg)