Memahami Asal-usul Keistimewaan Yogyakarta
Keistimewaan DIY ini tidak bisa terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Kita semua tahu ketika tahun 1945 sewaktu Indonesia merdeka, pada waktu itu
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pernyataan kontroversial politisi PSI, Ade Armando, yang menyebut Daerah Istimewa Yogyakarta mempraktikkan politik dinasti karena gubernur dan wakil gubernur di provinsi itu tidak dipilih melalui pemilu menuai kontroversi, dan memicu kemarahan sejumlah pihak.
Satu di antaranya Anggota Komisi A DPRD DIY, Yuni Satia Rahayu, yang menilai pernyataan Ade Armando jelas tidak berdasar.
"Keistimewaan DIY ini tidak bisa terpisahkan dari sejarah bangsa Indonesia. Kita semua tahu ketika tahun 1945 sewaktu Indonesia merdeka, pada waktu itu Keraton juga sudah memberikan peran yang luar biasa kepada bangsa kita ini," ujar politisi PDIP ini dalam Ngobrol Parlemen bersama Tribun Jogja bertajuk Memahami Asal-usul Keistimewaan Yogyakarta.
Baca juga: Mengenal Racun Potas yang Dipake Sarmo Buat Habisi Dua Korbannya di Wonogiri, Ini Kata Pakar UGM
Lebih lanjut Yuni mengatakan, bahkan sebelum Indonesia merdeka, Keraton Yogyakarta maupun Kadipaten Pakualaman memberikan perlindungan kepada para pejuang Indonesia yang pada waktu itu sedang melawan agresi Belanda.
"Sejarah ini tidak bisa dihilangkan, ditambah lagi peran Sri Sultan Hamengkubuwono ke-9 yang pada tahun 1945 ini juga menyumbangkan menyumbangkan uang kepada Bung Karno untuk memastikan bahwa negara Indonesia ini bisa berlangsung dengan baik, untuk biaya operasional pemerintah operasional pemerintahan karena sewaktu itu kan sangat minim," ujar Yuni.
"Ngarsa Dalem ke-9 ini sangat paham situasi tersebut, dan dengan ikhlas menyatakan bergabung ke Indonesia saat merdeka melalui Maklumat 5 September 1945," tambahnya.
"Namun ada orang yang tidak paham mengapa kemudian pada tahun 2012, pemerintah pusat secara konstitusi memberikan UU Keistimewaan untuk DIY. Untuk mencapai itu, juga dibutuhkan perjuangan dari seluruh masyarakat DIY. Di samping itu, PDIP yang cukup dekat dengan Yogyakarta, hubungan antara Bu Mega dengan Ngarsa Dalem ke-10 juga cukup dekat, maka kami juga diperintahkan untuk mendukung keistimewaan DIY. Ini dibuktikan dengan Ketua Panja saat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan DIY itu dibahas di DPR RI yakni Pak Ganjar Pranowo, yang memastikan bahwa Yogyakarta akan diberikan keistimewaan serta konsekuensinya yakni Dana Keistimewaan," bebernya.
Kepala Bagian Pelayanan dan Umum Paniradya Keistimewaan DIY, Ariyanti Luhur Tri Setyarini mengatakan bahwa Keistimewaan DIY dilindungi secara berlapis-lapis oleh berbagai regulasi serta dokumen.
Pertama, ketika 5 September 1945 setelah proklamasi kemerdekaan, Sri Sultan Hamengkubuwono ke-9 dan Kanjeng Gusti Pakualam ke-8 menyatakan bergabung dengan RI dan menyampaikan Maklumat 5 September ini sudah langsung direspon oleh Bung Karno dan Bung Hatta dengan Piagam Kedudukan.
"Dalam piagam tersebut sudah dinyatakan bahwa Jogja sudah punya privilese tentang keistimewaan, nah ini dilindungi dengan Undang-undang Dasar di mana wilayah-wilayah yang sebelum NKRI berdiri itu sudah punya wilayah sendiri itu mempunyai punya privilese," terang Ariyanti.
"Kemudian dari undang-undang Dasar 1945 ini juga kemudian dikuatkan dalam berbagai undang-undang tentang pemerintahan daerah yang berganti-ganti, tetapi tetap dalamnya itu mengatur tentang hak-hak keistimewan dari wilayah-wilayah yang sudah mempunyai keistimewaan atau wilayah sebelum NKRI berdiri," tambahnya.
Selain itu, lanjut Ariyanti, di dalam UUD dinyatakan bahwa wilayah-wilayah yang istimewa ini semestinya diatur sendiri dengan privilese dengan undang-undang.
"Nah DIY itu termasuk paling belakang mendapat rincian dari apa sih privilese-privilese yang ada. Baru ketika undang-undang pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta nomor 3 tahun 1950, di situ menyatakan bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah wilayah Kesultanan dan Kadipaten, meski juga belum dirinci keistimewaannya itu apa," lanjutnya.
Setelah dilakukan pembahasan, pemerintah Indonesia akhirnya menyadari bahwa keistimewaannya DIY itu tidak hanya dalam tata cara pemilihan kepala daerah melainkan juga di dalamnya terkait eksistensi Kesultanan dan Kadipaten, maka ada tata pemerintahan yang harus dilindungi oleh konstitusi.
"Salah satunya terkait pertanahan, tata ruang serta berbagai budaya adiluhung yang di dalam pembahasan itu sering kali disebutkan bahwa DIY itu dilindungi, baik Kasultanan dan Kadipaten, sebagai pancernya kebudayaan karena berbagai budaya adiluhung yang memuat filosofi dan nilai-nilai jangan sampai hilang dari Indonesia," jelas Ariyanti.
Eko Suwanto Dorong Pemda se-DIY Konsolidasi dan Fasilitasi Masyarakat Tangguh Bencana |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun Tahun 2025, Begini Pesan Komisi A DPRD DIY |
![]() |
---|
589 PNS Pemda DIY Pensiun, Eko Suwanto Ucapkan Terima Kasih dan Selamat Bahagia Bersama Keluarga |
![]() |
---|
Pegawai DPRD DIY dan Sekretariat DPRD DIY Dapat Edukasi Antikorupsi dari KPK RI |
![]() |
---|
Pemda DIY Tegaskan Optimalisasi PAD dan Efisiensi Belanja Publik dalam RAPBD 2026 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.