Pemilu 2024
Bawaslu Kulon Progo Dalami Dugaan Pelanggaran Netralitas oleh Lurah di Nanggulan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo tengah mendalami dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu lurah di Kapanewon Nanggulan
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo tengah mendalami dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh salah satu lurah di Kapanewon Nanggulan.
Penanganannya melibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo.
Ketua Bawaslu Kulon Progo, Marwanto indikasi pelanggaran netralitas terjadi saat lurah tersebut menghadiri kegiatan yang digelar oleh salah satu calon legislatif (caleg).
Namun ia tidak mengungkap siapa lurah yang dimaksud.
Baca juga: Penetapan Tersangka Kasus Mafia TKD Tidak Dilakukan Serempak, Ini Penjelasan Kajati DIY
"Kegiatannya berupa jalan sehat, itu dilakukan sekitar November kemarin atau sebelum masa kampanye," jelasnya pada wartawan, Jumat (08/12/2023).
Menurut Marwanto, lurah tersebut hadir di kegiatan tersebut mewakili warga setempat. Namun saat itu ia disebut memakai atribut salah satu partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.
Lurah tersebut pun kemudian dipanggil oleh Bawaslu Kulon Progo untuk melakukan klarifikasi. Namun ia berdalih atribut tersebut hanya pemberian, bukan sebagai tanda dukungan.
"Tapi itu sudah jadi bukti pelanggaran netralitas sebagai lurah," kata Marwanto.
Meski kegiatan dilakukan di luar masa kampanye, ia menilai penggunaan atribut berbau parpol seharusnya dihindari. Apalagi lurah termasuk pejabat publik dan memiliki aturan soal netralitas.
Bawaslu Kulon Progo kemudian berkoordinasi dengan Pemkab Kulon Progo usai melakukan klarifikasi. Sebab kewenangan untuk tindak lanjut seperti sanksi ada di Pemkab.
"Kami sudah melayangkan surat ke Penjabat (Pj) Bupati dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPMDPPKB)," ungkap Marwanto.
Kepala DPMDPPKB Kulon Progo, Ariadi membenarkan sudah menerima surat dari Bawaslu Kulon Progo terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh lurah. Langkah tindak lanjut pun mulai berjalan.
Ia mengatakan tengah berkonsultasi dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kulon Progo. Konsultasi bertujuan untuk melihat sanksi seperti apa yang bisa diberikan jika pelanggaran terbukti.
"Jika terbukti, maka akan ada sanksi berupa teguran, namun saat ini masih kami pelajari," kata Ariadi. (alx)
| KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
|
|---|
| KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
|
|---|
| DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
|
|---|
| Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
|
|---|
| Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
|
|---|
