Berita Jogja Hari Ini
Penetapan Tersangka Kasus Mafia TKD Tidak Dilakukan Serempak, Ini Penjelasan Kajati DIY
Keterbatasan jumlah penyidik menyebabkan penetapan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY tak bisa dilakukan secara serempak.
Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keterbatasan jumlah penyidik menyebabkan penetapan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY tak bisa dilakukan secara serempak.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (8/12/2023), usai penandatanganan MoU bersama Pemda DIY dan UGM.
"Kita kan juga kegiatan-kegiatan tidak bisa serempak, terkait penyidik kita juga terbatas. Tapi semua on the track, semua masih dalam proses," kata Ponco.
Baca juga: Perlu Upaya Sistematis Kenalkan Teknologi Nyamuk Wolbachia
Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya lagi seorang tersangka berinisial ANS selaku Jogoboyo, di Kalurahan Caturtunggal.
Sekadar informasi, Jogoboyo merupakan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di tingkat kalurahan.
"Buktinya ada lagi tersangka. Selain itu kan kantor sedang ada hajat besar rekrutmen CPNS," imbuh Ponco.
Ponco memastikan bahwa penanganan kasus-kasus hukum, terutama mafia tanah kas desa tetap dalam proses.
"Maguwoharjo sudah. Sedangkan Candibinangun menunggu keterangan ahli, sudah berproses. Kita perkuat dengan ahli," kata dia.
Jika keterangan ahli sudah didapat dan mendukung alat bukti yang ada, pihaknya segera memproses kasus mafia tanah di Candibinangun.
Sedangkan untuk kasus di Caturtunggal, Ponco menyebut penetapan tersangka dilakukan secara bertahap adalah strategi dari Kejati DIY.
"Ya karena itu strategi penyidikan seperti itu. Setelah di pengadilan dinyatakan ada yang terbukti di sana ada pengembangan dari pembuktian, ditemukan bukti baru, nah dari bukti baru akan ditemukan tersangka baru," kata dia.
"Di sana (pengadilan) ditemukan bukti, untuk mengangkat kasus lain," pungkasnya.
Tersangka Baru
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penahanan terhadap seorang perangkat desa atau jogoboyo Kalurahan Caturtunggal berinisial ANS, terkait pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
KENAPA Cuaca di Yogyakarta Terasa Dingin Akhir-akhir Ini? Ini 5 Fakta Menariknya |
![]() |
---|
Kronologi 3 Wisatawan Asal Sragen dan Karanganyar Terseret Ombak di Pantai Parangtritis |
![]() |
---|
Banyak Moge Harley Davidson Lewat Jogja, Ada Event Apa? |
![]() |
---|
Produsen Anggur Merah Kaliurang Buka Suara, Produksi Dihentikan, Produk Ditarik dari Pasaran |
![]() |
---|
INFO Festival Durian Jogja di Sleman Ada All You Can Eat dan Lomba Makan Durian 26-29 Januari 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.