Berita Jogja Hari Ini

Penetapan Tersangka Kasus Mafia TKD Tidak Dilakukan Serempak, Ini Penjelasan Kajati DIY

Keterbatasan jumlah penyidik menyebabkan penetapan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY tak bisa dilakukan secara serempak.

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM/Hanif Suryo
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (8/12/2023), usai penandatanganan MoU bersama Pemda DIY dan UGM. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Keterbatasan jumlah penyidik menyebabkan penetapan tersangka kasus mafia tanah kas desa (TKD) di wilayah DIY tak bisa dilakukan secara serempak.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DIY, Ponco Hartanto, saat ditemui di Kompleks Kepatihan, Jumat (8/12/2023), usai penandatanganan MoU bersama Pemda DIY dan UGM.

"Kita kan juga kegiatan-kegiatan tidak bisa serempak, terkait penyidik kita juga terbatas. Tapi semua on the track, semua masih dalam proses," kata Ponco.

Baca juga: Perlu Upaya Sistematis Kenalkan Teknologi Nyamuk Wolbachia

Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan ditetapkannya lagi seorang tersangka berinisial ANS selaku Jogoboyo, di Kalurahan Caturtunggal.

Sekadar informasi, Jogoboyo merupakan jabatan Kepala Seksi (Kasi) Pemerintahan di tingkat kalurahan.

"Buktinya ada lagi tersangka. Selain itu kan kantor sedang ada hajat besar rekrutmen CPNS," imbuh Ponco.

Ponco memastikan bahwa penanganan kasus-kasus hukum, terutama mafia tanah kas desa tetap dalam proses.

"Maguwoharjo sudah. Sedangkan Candibinangun menunggu keterangan ahli, sudah berproses. Kita perkuat dengan ahli," kata dia.

Jika keterangan ahli sudah didapat dan mendukung alat bukti yang ada, pihaknya segera memproses kasus mafia tanah di Candibinangun.

Sedangkan untuk kasus di Caturtunggal, Ponco menyebut penetapan tersangka dilakukan secara bertahap adalah strategi dari Kejati DIY.

"Ya karena itu strategi penyidikan seperti itu. Setelah di pengadilan dinyatakan ada yang terbukti di sana ada pengembangan dari pembuktian, ditemukan bukti baru, nah dari bukti baru akan ditemukan tersangka baru," kata dia.

"Di sana (pengadilan) ditemukan bukti, untuk mengangkat kasus lain," pungkasnya. 

Tersangka Baru

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY melakukan penahanan terhadap seorang perangkat desa atau jogoboyo Kalurahan Caturtunggal berinisial ANS, terkait pidana korupsi dalam pemanfaatan tanah kas Desa Caturtunggal, Kabupaten Sleman.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendapatkan minimal 2 alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved