Berita Kriminal Hari Ini

Polisi Ringkus Pencuri Handphone Milik Pelajar di Bantul

Pelaku yang merupakan pekerja swasta itu terbukti mencuri dua unit handphone di lapangan Hibrida, Padukuhan Panggang.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Gaya Lufityanti
Tribun Jogja/ Suluh Pamungkas
Ilustrasi Kriminalitas 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Laki-laki berinisial HG (49), asal Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, diringkus polisi usai terlibat tindak pidana pencurian

Kasi Humas Polres Bantul , Iptu I Nengah Jeffry Prana Widnyana, mengungkapkan, laki-laki yang merupakan pekerja swasta itu terbukti mencuri dua unit handphone di lapangan Hibrida, Padukuhan Panggang, Kalurahan Argomulyo, Kapanewon Sedayu, Kabupaten Bantul pada Rabu (15/11/2023).

Handphone merupakan milik korban berinisial MRIF (18), berstatus pelajar dan berasal Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta .

"Awal mula kejadian, korban beserta saksi (rekan korban) ikut latihan tonti dan HP tersebut ditinggal di atas dashboard sepeda motor serta di dalam tas yang ditaruh di atas jok motor," ucapnya kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).

Kemudian, setelah selesai latihan, MRIF hendak mengambil handphone tersebut.

Namun, handphone tersebut sudah tidak ada. 

Baca juga: Demi Main Judi, Karyawan Toko Elektronik Curi 3 TV, Kini Berakhir di Bui 

Sehingga, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.450.000 dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke jajaran Polsek Sedayu untuk dilakukan pengungkapan. 

Setelah mendapatkan laporan tersebut, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan lebih mendalam, hingga akhirnya berhasil menemukan pelaku pencurian tersebut.

"Selanjutnya, pada Rabu (6/12/2023), jajaran Polsek Sedayu berhasil mengamankan pelaku pencurian berinisial HG," beber Jeffry. 

Tidak hanya itu saja, sejumlah barang bukti berupa dua unit handphone milik korban dan barang bukti lain berupa sepeda motor, helm, hingga jaket yang digunakan oleh pelaku pencurian tersebut juga berhasil diamankan.

"Dari hasil pemeriksaan, yang bersangkutan mengakui selain melakukan pencurian di Sedayu juga melakukan pencurian handphone di wilayah Kapanewon Kretek, Kabupaten Bantul dan Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo," imbuh dia.

Adapun motif pelaku pencurian tersebut, hingga saat ini masih dilakukan pendalaman. 

Atas kejadian itu, pelaku diancam dengan Pasal 362 KUHP berupa pidana penjara selama maksimal lima tahun.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved