Kolom Bawaslu DIY

Menegakkan Hukum, Untuk Mewujudkan Keadilan

Pemilu merupakan sarana bagi masyarakat untuk ikut menentukan figur dan arah kepemimpinan negara atau daerah dalam periode tertentu.

Editor: ribut raharjo
Istimewa
Sutrisnowati, SH., MH., M.Psi, Bawaslu DIY 

Menurut Pasal 466 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, bahwa Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Adapun kewenangan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota menerima permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota. Selanjutnya menurut Pasal 469 bahwa Putusan Bawaslu mengenai penyelesaian sengketa proses Pemilu merupakan putusan yang bersifat final dan mengikat, kecuali putusan terhadap sengketa proses Pemilu yang berkaitan dengan:

a). verifikasi Partai Politik Peserta Pemilu;

b). penetapan daftar calon tetap anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; dan

c). penetapan Pasangan Calon.

Dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara.

Terhadap putusan sengketa proses pemilu tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu Provinsi dan/atau putusan Bawaslu Kabupaten/Kota mengenai penyelesaian sengketa Proses Pemilu paling lambat 3 (tiga) hari kerja.

Sedangkan Seluruh proses pengambilan putusan Bawaslu wajib dilakukan melalui proses yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu sistem keadilan pemilu harus dipastikan berjalan efektif, serta menunjukkan independensi dan imparsialitas untuk mewujudkan keadilan, transparansi, aksesibilitas, inklusivitas, dan kesetaraan.

Maka perlu diambil langkah penyelesaian yang efektif di sebuah lembaga yang netral, tidak memihak dalam rangka melindungi dan memulihkan hak pilih yang telah dilanggar melalui mekanisme penyelesaian sengketa proses dalam rangka mewujudkan keadilan Pemilu. (*)

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved