Penetapan UMK di DIY 2024

UMK Bantul 2024 Resmi Jadi Rp2.216.463, Ini Penjelasan Bupati Abdul Halim Muslih

Di Kabupaten Bantul, ada kenaikan UMK sebesar 7,26 persen, menjadi Rp2.216.463. Atau terjadi kenaikan upah dari tahun 2023 sejumlah Rp150.024

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih 

"Sementara SMP Swasta kami imbau untuk tidak memungut iuran yang melampaui batas-batas kewajaran. Karena, (SMP) swasta pun sudah kami berikan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda)," ucapnya.

"Jadi, sekolah swasta itu jug mendapatkan Bosnas dan Bosda. Demikian juga dengan guru-gurunya yang juga sudah kami berikan insentif atau honor bagi guru-guru non PNS yang tentu masih terus kami tingkatkan besarannya," tandas Halim.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved