Penetapan UMK di DIY 2024

UMK Bantul 2024 Resmi Jadi Rp2.216.463, Ini Penjelasan Bupati Abdul Halim Muslih

Di Kabupaten Bantul, ada kenaikan UMK sebesar 7,26 persen, menjadi Rp2.216.463. Atau terjadi kenaikan upah dari tahun 2023 sejumlah Rp150.024

TRIBUNJOGJA.COM/ Neti Istimewa Rukmana
Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Besaran Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bantul pada 2024 resmi ditetapkan menjadi Rp2.216.463.

Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, mengatakan kenaikan UMK itu disahkan oleh Gubernur DI Yogyakarta yang naik secara signifikan dengan rata-rata tujuh persen.

"Di Kabupaten Bantul sendiri, ada kenaikan sebesar 7,26 persen, menjadi Rp2.216.463. Atau terjadi kenaikan upah dari tahun 2023 sejumlah Rp150.024," katanya kepada awak media di sela-sela tugasnya, Kamis (30/11/2023).

Pihaknya berharap, dengan adanya kenaikan tersebut dapat membuat produktivitas pekerja maupun pengusaha di Kabupaten Bantul lebih baik dari sebelumnya. 

Baca juga: BREAKING NEWS : Daftar Lengkap UMK di DIY 2024, Kota Yogya Tertinggi, Gunungkidul Terendah

Sehingga, dapat terjadi sinergi yang lebih erat antara pengusaha dan pekerja untuk mendorong ekonomi di Kabupaten Bantul. 

"Penetapan itu sudah mempertimbangkan banyak hal. Pertumbuhan ekonomi, inflasi, ditambah adanya konstanta atau alpha (α) yang merupakan gambaran dari kontribusi pekerja," jelasnya. 

"Jadi, ada pertumbuhan ekonomi ditambah inflasi dikalikan konstanta 0,3 yang merupakan kontribusi pekerja. Sehingga, kenaikan harga-harga sudah terakomodir di dalam angka UMK Kabupaten Bantul, " imbuh Halim.

Menurutnya, kenaikan itu sudah sesuai visi kinerja Kabupaten Bantul dalam menyejahterakan masyarakat.

Pasalnya, penetapan kenaikan UMK 2024 sudah sesuai kebutuhan real karyawan atau kemampuan pengusaha, sehingga angka itu dapat menjamin keberlanjutan usaha.

"Kalau angka itu (penetapan UMK 2024) terlalu tinggi, (berpotensi) tidak ada pengusaha. Kalau angka itu (penetapan UMK 2024) terlalu rendah (berpotensi) tidak ada pekerja," tutur dia.

"Maka, pemerintah membuat suatu formula yang kami ikuti dan kami sesuaikan dengan kebutuhan DIY. Sehingga kenaikan di DIY itu yang tertinggi," lanjut Halim.

Lebih lanjut Halim turut menjawab mengenai permintaan dari serikat pekerja di Kabupaten Bantul terkait permohonan adanya jaminan kesehatan sosial bagi pekerja buruh dan permintaan pendidikan gratis. 

"Kalau jaminan kesehatan, di Bantul itu sudah 98,5 persen (tercover) BPJS Kesehatan. Jadi tinggal 1,5 persen. Saya kira buruh itu semuanya sudah tercover BPJS Kesehatannya," urainya.

"Kalaupun ada (yang belum tercover BPJS Kesehatan bagi buruh). Tapi saya tidak yakin. Tapi kalaupun ada, ya nanti sampaikan kepada kami untuk segera kami tetapkan sebagai penerima bantuan iuran APBD untuk jaminan kesehatannya," sambung dia.

Sementara itu, terkait pendidikan gratis di Kabupaten Bantul, Halim mengatakan, sejauh ini Pemkab Bantul telah memberikan fasilitas pendidikan gratis sampai dengan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri. 

"Sementara SMP Swasta kami imbau untuk tidak memungut iuran yang melampaui batas-batas kewajaran. Karena, (SMP) swasta pun sudah kami berikan bantuan operasional sekolah daerah (Bosda)," ucapnya.

"Jadi, sekolah swasta itu jug mendapatkan Bosnas dan Bosda. Demikian juga dengan guru-gurunya yang juga sudah kami berikan insentif atau honor bagi guru-guru non PNS yang tentu masih terus kami tingkatkan besarannya," tandas Halim.(*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved