Pemilu 2024
Satpol PP Bantul Menindak Ribuan APK dan APS Pemilu 2024 yang Melanggar Aturan
Sejauh ini, Satpol PP Bantul telah menindak lebih dari 1.100 alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang dinilai
Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Sejauh ini, Satpol PP Bantul telah menindak lebih dari 1.100 alat peraga kampanye (APK) dan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang dinilai melanggar atau tidak sesuai dengan aturan pemasangan.
"Pelanggarannya itu ada terkait dengan tempat, karena ada diatur tempat-tempat mana saja yang boleh dilakukan pemasangan APK/APS," kata Plt Kasatpol PP Kabupaten Bantul, Jati Bayubroto, kepada awak media, Selasa (28/11/2023).
Kemudian, Jati mengatakan, bahwa pelanggaran APK dan APS di Kabupaten Bantul ada juga terkait dengan cara pemasangannya.
Di mana, sejumlah APK/APS ada yang dipasang di pohon hingga di rambu lalu lintas.
Baca juga: Siaran Channel TV Liga Champions Malam Ini, Daftar TV Seluruh Dunia
Maka dari itu, Pemerintah Kabupaten Bantul memiliki aturan tersendiri terkait APK dan bahan kampanye pemilihan umum (Pemilu).
"Satpol PP sebagai bagian aparat dan ASN, kami sepakat di Bantul tidak menggunakan Perda yang lain. Baik Perda Penyelenggaraan Reklame maupun sebagainya," tuturnya.
Adapun aturan terkait APK dan bahan kampanye Pemilu dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Bantul telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bantul Nomor 68 tahun 2023.
"Di dalam Perbup itu, Satpol PP posisinya sebagai fasilitasi. Jadi, pak Bupati memfasilitasi sarana prasarana dan personel untuk melakukan penertiban. Dan personel itu dari Satpol PP," jelas dia.
"Tetapi, kewenangannya tetap ada di KPU dan Bawaslu. Jadi, kami, Satpol PP, sifatnya menunggu apabila nanti KPU atau Bawaslu minta fasilitas untuk melakukan penertiban. Kami sudah siapkan," imbuh Jati.
Namun sebelum fasilitas itu diberikan, Jati menekankan bahwa titik mana saja yang dinilai melakukan pelanggaran APK berada di ranah Bawaslu.
"Jadi, kami hanya menyiapkan personel saja untuk dilakukan penindakan. Jadi, iya (penindakan itu berdasarkan dari Perbup Bantul Nomor 68 tahun 2023)," tutur Jati.
"Karena, semua hal yang berkaitan dengan Pemilu, saya kira kewenangan pengawasannya ada di Bawaslu," imbuh Jati. (nei)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.