Pemilu 2024

Mengenal Tugas Fungsi dan Wewenang DPR, DPD, dan DPRD Jelang Pemilu 2024

Inilah fungsi, tugas, dan wewenang DPR, DPRD, dan DPD menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Mengenal Tugas Fungsi dan Wewenang DPR, DPD, dan DPRD Jelang Pemilu 2024. FOTO: Gedung DPRD DIY Rabu (19/08/2020). 

DPRD Provinsi adalah lembaga perwakilan rakyat daerah provinsi yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah provinsi. Mereka terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih rakyat melalui pemilu.

DPRD Kabupaten/Kota adalah lembaga perwakilan rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Mereka terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih rakyat melalui pemilu.

Apa saja fungsi DPRD?

Fungsi DPRD Provinsi yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 96 sampai Pasal 100, meliputi :

1. Pembentukan Perda Provinsi

  • Membahas bersama gubernur dan menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Provinsi
  • Mengajukan usul rancangan Perda Provinsi
  • Menyusun program pembentukan Perda Provinsi bersama gubernur

2. Anggaran

  • Membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disusun oleh gubernur berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD)
  • Membahas rancangan Perda Provinsi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi
  • Membahas rancangan Perda Provinsi tentang perubahan APBD Provinsi
  • Membahas rancangan Perda Provinsi tentang Pertanggungjawaban APBD Provinsi.

3. Pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan Perda Provinsi dan Peraturan Gubernur
  • Mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
  • Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Fungsi DPRD Kabupaten/Kota yang diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 149 sampai Pasal 153 meliputi :

1. Pembentukan Perda Kabupaten/Kota

  • Membahas bersama bupati/wali kota, menyetujui atau tidak menyetujui rancangan Perda Kabupaten/Kota
  • Mengajukan usul rancangan Perda Kabupaten/Kota
  • Menyusun program pembentukan Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota.

2. Anggaran

  • Membahas KUA dan PPAS yang disusun oleh bupati/wali kota berdasarkan RKPD
  • Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD Kabupaten/Kota
  • Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang perubahan APBD Kabupaten/Kota
  • Membahas rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota

3. Pengawasan

  • Mengawasi pelaksanaan Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota
  • Mengawasi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  • Mengawasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK

Apa saja tugas dan wewenang DPRD?

Berikut tugas dan wewenang DPRD Provinsi selama menjabat sebagai wakil rakyat :

  • Membentuk Perda Provinsi bersama gubernur
  • Membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda Provinsi tentang APBD Provinsi yang diajukan oleh gubernur
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda Provinsi dan APBD provinsi
  • Memilih gubernur
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Provinsi terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah Provinsi
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Provinsi
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah Provinsi
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berikut tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota selama menjabat sebagai wakil rakyat :

  • Membentuk Perda Kabupaten/Kota bersama bupati/wali kota
  • Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh bupati/wali kota
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD Kabupaten/Kota
  • Memilih bupati/wali kota
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wali kota kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
  • Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional di Daerah
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
  • Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/wali kota dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  • Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan Daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan Daerah
  • Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD)

Suasana rapat kerja pengawasan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Gedung DPD RI DIY, Kamis (2/3/2023).
Suasana rapat kerja pengawasan penyelenggaran ibadah haji dan umrah di Gedung DPD RI DIY, Kamis (2/3/2023). (Tribunjogja.com/Azka Ramadhan)

Dewan Perwakilan Daerah (DPD) adalah lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil daerah provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved