Pemilu 2024

Mengenal Tugas Fungsi dan Wewenang DPR, DPD, dan DPRD Jelang Pemilu 2024

Inilah fungsi, tugas, dan wewenang DPR, DPRD, dan DPD menurut UU Nomor 17 Tahun 2014 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.

TRIBUNJOGJA.COM / Nanda Sagita Ginting
Mengenal Tugas Fungsi dan Wewenang DPR, DPD, dan DPRD Jelang Pemilu 2024. FOTO: Gedung DPRD DIY Rabu (19/08/2020). 

TRIBUNJOGJA.COM – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 semakin dekat. Indonesia akan menggelar pesta demokrasi Pemilu 2024 pada Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Selain memilih presiden dan wakil presiden, rakyat juga akan memilih wakilnya di pemerintahan, ada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), serta Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Bagi yang masih bingung apa peran, tugas, fungsi, dan wewenang DPR, DPRD, dan DPD, berikut penjelasannya untuk Anda, seperti dirangkum Tribunjogja.com dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 dan UU Nomor 17 Tahun 2014 via peraturan.bpk.go.id.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR)

Ketua DPR RI Puan Maharani dalam agenda Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021–2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022).
Ketua DPR RI Puan Maharani dalam agenda Pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021–2022 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (17/5/2022). (Dok. Humas DPR RI)

Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR adalah lembaga perwakilan rakyat, berkedudukan sebagai lembaga negara, terdiri dari anggota partai politik peserta pemilu yang dipilih oleh rakyat melalui pemilu.

Apa fungsi DPR?

Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Bab III Pasal 69, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu :

  1. Legislasi
  2. Anggaran
  3. Pengawasan

Fungsi legislasi DPR dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan membentuk undang-undang.

Fungsi anggaran DPR dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap rancangan undang-undang tentang APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) yang diajukan oleh Presiden.

Fungsi pengawasan DPR dilaksanakan melalui pengawasan atas pelaksanaan undang-undang dan APBN.

Apa saja tugas DPR?

Berikut adalah tugas-tugas yang harus dilakukan DPR selama menjabat sebagai wakil rakyat di pemerintahan, mengutip UU Nomor 17 Tahun 2014 Bab III Pasal 72.

  • Menyusun, membahas, menetapkan, dan menyebarluaskan program legislasi nasional
  • Menyusun, membahas, dan menyebarluaskan rancangan undang-undang
  • Menerima rancangan undang-undang yang diajukan oleh DPD berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah;
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindah tanganan aset negara yang menjadi kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan terhadap perjanjian yang berakibat luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara
  • Menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat
  • Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam undang-undang

Apa saja wewenang DPR?

Berikut adalah wewenang yang dimiliki DPR selama menjabat sebagai wakil rakyat, mengacu pada UU Nomor 17 Tahun 2014 Bab III Pasal 71.

  • Membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
  • Memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang yang diajukan oleh Presiden untuk menjadi undang-undang
  • Membahas rancangan undang-undang yang diajukan oleh Presiden atau DPR yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, dengan mengikutsertakan DPD sebelum diambil persetujuan bersama antara DPR dan Presiden
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang tentang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama
  • Membahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan memberikan persetujuan atas rancangan undang-undang tentang APBN yang diajukan oleh Presiden
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan perang dan membuat perdamaian dengan negara lain
  • Memberikan persetujuan atas perjanjian internasional tertentu yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian amnesti dan abolisi
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar negara lain
  • Memilih anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Yudisial
  • Memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 orang hakim konstitusi dan mengajukannya kepada Presiden untuk diresmikan dengan keputusan Presiden.

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)

Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Senin (11/1/2021)
Gedung DPRD DIY di Jalan Malioboro, Senin (11/1/2021) (TRIBUN JOGJA/ MIFTAHUL HUDA)

Jika DPR adalah wakil rakyat di pemerintahan pusat, DPRD adalah wakil rakyat di pemerintahan daerah, baik itu di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kota atau Kabupaten.

Dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 disebutkan bahwa DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved