Upah Minimum Provinsi DIY 2024

UMP DI Yogyakarta 2024 Naik Jadi Rp 2.125.897,61, Ini Penjelasan Dewan Pengupahan

Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Jumlah itu naik 7,27 persen atau naik Rp 144.115,22 dari UMP

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

Dijelaskannya, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur pakar akademisi.

"Merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu," terang Beny.

Berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/ buruh serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi.

Adapun rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas: Makanan, Minuman, dan Tembakau (kelompok Makanan), sebesar 5,97 persen serta kesehatan (kelompok Bukan Makanan), sebesar 5,42 persen.

"Berdasarkan hal tersebut, unsur Pakar/Akademisi merekomendasi besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesual dengan PP Nomor 51 Tahun 2023," terangnya.

Lebih lanjut, perhitungan UMP menggunakan nilai inflasi yang dirasionalisasi tersebut, selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY (unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan pada hari Kamis, 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY,

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 (Dua Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Satu Sen). Atau naik sebesar Rp 144.115,22 (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah Dua Puluh Dua Sen)," terangnya.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini.

"Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," pungkasnya. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved