Upah Minimum Provinsi DIY 2024

UMP DIY 2024 Naik Jadi Rp 2.125.897,61, Begini Kata Pengusaha di DI Yogyakarta

Pengusaha semangatnya taat pada aturan, taat pada hukum. Karena kan dalam keberlanjutan usaha kami butuh kepastian hukum. Dan kami juga menghormati

Penulis: Christi Mahatma Wardhani | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

Laporan Reporter Tribun Jogja Christi Mahatma Wardhani

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.

Jumlah itu naik 7,27 persen atau Rp 144.115,22 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39.

Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kamar Dagang dan Industri DIY, Timotius Apriyanto mengatakan pengusaha akan berupaya menaati aturan dan menghargai rasionalisasi inflasi yang disampaikan akademisi. 

Baca juga: Pencarian Hari Ke-3 Remaja Terseret Ombak Pantai Dewaruci Belum Membuahkan Hasil, Keluarga Ikut Cari

Rasionalisasi nilai inflasi didasarkan pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 5,97 persen. Juga kelompok kesehatan sebesar 5,42 persen.

Berdasarkan hal tersebut, akademisi merekomendasikan besaran inflasi dirasionalisasi sebesar 5,70 persen.

Kemudian dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023.

"Pengusaha semangatnya taat pada aturan, taat pada hukum. Karena kan dalam keberlanjutan usaha kami butuh kepastian hukum. Dan kami juga menghormati rasionalisasi yang disampaikan pakar, akademisi," katanya, Selasa (21/11/2023) petang. 

"Dari sisi pengusaha, dalam rekomendasinya menggunakan PP 51 Tahun 2023 murni dengan nilai inflasi 3,3 persen. Tapi kemudian akademisi merasionalkan di 5,7 persen, dan kami menerima dan menghargai itu," sambungnya. 

Kebaikan UMP praktis akan mempengaruhi UMK.

Sebab secara normatif UMK akan lebih tinggi UMP.

Fungsi UMP hanya sebagai jaring pengaman, sementara UMK yang justru akan digunakan sebagai acuan pengupahan. 

Menurut dia, Kabupaten Kulon Progo akan mengalami tantangan tersendiri dalam menetapkan UMK.

Pasalnya pertumbuhan ekonomi di Kulon Progo paling tinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di DIY. 

Wakil Ketua Apindo DIY itu menyebut pengusaha terus tak yang bergerak di industri pengolahan akan bekerja keras untuk menunaikan kewajibannya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved