Upah Minimum Provinsi DIY 2024

UMP DI Yogyakarta 2024 Telah Ditetapkan, Pemkab Bantul Masih Lakukan Kajian Perubahan UMK

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul terus melakukan kajian terkait perubahan upah minimum kabupaten/kota 2024.

Penulis: Neti Istimewa Rukmana | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bantul terus melakukan kajian terkait perubahan upah minimum kabupaten/kota 2024.

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bantul, Istirul Widilastuti, menyebut bahwa saat ini belum ada usulan nominal perubahan UMK dari 2023 ke 2024.

"Belum (ada usulan nominalnya). Kami masih akan melaksanakan sidang Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) dulu," katanya kepada Tribunjogja.com, Selasa (21/11/2023).

Baca juga: UMP DI Yogyakarta 2024 Naik Jadi Rp 2.125.897,61, Ini Penjelasan Dewan Pengupahan

Hal itu dilakukan sesuai dengan target batas akhir penetapan UMK yang jatuh pada 30 November 2023. 

Setelah itu, usulan nominal UMK tersebut akan didiskusikan kepada Pemda DIY yang kemudian dilakukan penetapan putusan oleh Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X.

Dari situ, besaran UMK 2024 akan berlaku terhitung pada 1 Januari 2024.

Meski demikian, ia memprediksi bahwa angka penetapan UMK 2024 mengalami perubahan dari tahun sebelumnya. 

Adapun nominal UMK Bantul pada 2023 naik sejumlah 7,80 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga, UMK Bantul 2023 menjadi Rp2.066.438,82.

"Ditunggu dulu ya (terkait informasi penetapan UMK 2024)," tandas Istirul. (nei)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved