Upah Minimum Provinsi DIY 2024

UMP DI Yogyakarta 2024 Naik Jadi Rp 2.125.897,61, Ini Penjelasan Dewan Pengupahan

Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61. Jumlah itu naik 7,27 persen atau naik Rp 144.115,22 dari UMP

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi upah atau gaji 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemda DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61.

Jumlah itu naik 7,27 persen atau naik Rp 144.115,22 dari UMP tahun 2023 sebesar Rp1.981.782,39.

Terkait hal tersebut, Dewan pengupahan dari unsur akademisi Joko Susanto menjelaskan, perhitungan UMP DIY dilakukan berdasarkan kebijaksanaan dengan tetap mengacu pada PP 51/2023.

Baca juga: Aplikasi Jogja Smart Service Masuk Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Nasional

"Sebab yang dibahas adalah antara inflasi dan upah maka variabel kami pakai adalah inflasi yang dirasakan betul dari pekerja. Jadi inflasi dari barang kebutuhan pokok ada makanan dan bukan makanan. Kemudian kami rasionalisasi berapa yang dirasakan pekerja sehingga pada akhirnya ketemu angka inflasi 5,7," jelas dia.

Sementara itu, perwakilan Apindo Timotius Apriyanto menyebutkan, pihaknya tetap mengacu pada dua hal dalam penetapan UMP yakni perlindungan dan peningkatan kesejahteraan pekerja serta keberlanjutan usaha.

Pihaknya juga mengaku bahwa situasi industri pada tahun ini sedang tidak baik-baik saja.

Untuk itu dimensi keberlanjutan usaha harus ditunjang dari faktor produktivitas pekerja dan juga daya saing.

"Kami menghargai serta percaya apa yang disampaikan akademisi dengan melakukan rasionalisasi inflasi. Rasionalisasi itu jadi ruas sambung antara pekerja dan pengusaha. Kami akan konsisten menaati apa yang sudah jadi keputusan. Angka yang diputuskan itu adalah yang terbaik bagi semua pihak," katanya.

Koordinator Dewan Pengupahan unsur pekerja Yatiman mengungkapkan, sejak awal pihaknya sudah sepakat bahwa skema perhitungan UMP 2024 harus dilandasi oleh PP No. 51/2023.

Dikatakannya, sebagian kelompok pekerja memang ada yang mengusulkan kenaikan upah 2024 minimal 25 persen, hanya saja pihaknya mengusulkan agar kenaikan upah 2024 minimal sama dengan kenaikan pada tahun sebelumnya.

Hal ini didasari pada daya beli buruh yang semakin lama disebutnya semakin menurun.

"Namun dengan kenaikan sebesar 7,27 persen ini saya rasa itu kami juga menerima. Ini jalan tengah yang diambil semua pihak dan kami harap pekerja mensyukuri kenaikannya seberapa pun karena pengusaha bisa tetap jalan dan buruh bisa meningkatkan produktivitasnya dan juga kesejahteraannya, sehingga sama-sama mencapai tujuan bersama. Meskipun ada yang tidak puas saya harap disyukuri," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Sekda DIY Beny Suharsono mengatakan, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

"Kenaikan UMP Tahun 2024 sebesar Rp 144.115,22. Jadi naiknya cukup signifikan walaupun di sana sini ada dinamika yang muncul," terang Beny, Selasa (21/11/2023).

"Kemudian berikutnya setelah diumumkan UMP, dalam waktu yang tidak terlalu lama kabupaten/ kota harus segera menetapkan UMK kabupaten/ kota masing-masing. UMP dijadikan dasar paling depan untuk menetapkan UMK. UMK-nya semestinya lebih tinggi dari UMP, paling lambat tanggal 28 (November 2023) sudah diputuskan UMK masing-masing kabupaten/ kota. Nanti pada 30 November 2023, akan disampaikan UMK se-DIY oleh Bapak Gubernur," tambahnya.

Dijelaskannya, perhitungan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY Tahun 2024 dilakukan bersama Dewan Pengupahan Provinsi DIY yang terdiri dari unsur pekerja, unsur pengusaha, unsur pemerintah dan unsur pakar akademisi.

"Merekomendasikan besaran Upah Minimum Provinsi dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan Indeks tertentu," terang Beny.

Berdasarkan kajian anggota Dewan Pengupahan DIY yang terdiri dari unsur Pakar/Akademisi, mempertimbangkan kondisi perekonomian di DIY, khususnya laju inflasi yang dipengaruhi secara dominan oleh beberapa komoditas bahan pokok yang dikonsumsi langsung oleh para pekerja/ buruh serta untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh, dilakukan rasionalisasi nilai inflasi.

Adapun rasionalisasi nilai inflasi yang bersumber dari data BPS pada kelompok komoditas: Makanan, Minuman, dan Tembakau (kelompok Makanan), sebesar 5,97 persen serta kesehatan (kelompok Bukan Makanan), sebesar 5,42 persen.

"Berdasarkan hal tersebut, unsur Pakar/Akademisi merekomendasi besaran inflasi yang telah dirasionalisasi sebesar 5,70 persen yang selanjutnya dilakukan perhitungan menggunakan ketentuan formula sesual dengan PP Nomor 51 Tahun 2023," terangnya.

Lebih lanjut, perhitungan UMP menggunakan nilai inflasi yang dirasionalisasi tersebut, selanjutnya semua unsur di dalam Dewan Pengupahan DIY (unsur Pekerja, Pengusaha dan Pemerintah) dalam sidang Pleno Dewan Pengupahan DIY yang dilaksanakan pada hari Kamis, 16 November 2023 menyusun rekomendasi besaran UMP kepada Gubernur DIY,

"Dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, maka Gubernur DIY menetapkan Upah Minimum Provinsi DIY Tahun 2024 sebesar Rp 2.125.897,61 (Dua Juta Seratus Dua Puluh Lima Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah Enam Puluh Satu Sen). Atau naik sebesar Rp 144.115,22 (Seratus Empat Puluh Empat Ribu Seratus Lima Belas Rupiah Dua Puluh Dua Sen)," terangnya.

Sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan ditetapkan setelah penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) ini.

"Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dilakukan dalam hal hasil penghitungan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi (UMP). Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan rekomendasi dari Bupati/Walikota berdasarkan hasil sidang pleno Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota, yang selanjutnya setelah ditetapkan maka yang berlaku di masing-masing Kabupaten/Kota adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat tanggal 30 November 2023," pungkasnya. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved