Pemilu 2024

Ratusan Reklamenya Ditertibkan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ini Respons PSI

Sebanyak 270 reklame Partai Solidaritasi Indonesia (PSI) di Kota Yogyakarta ditertibkan Satpol PP selama periode Mei-14 November 2023.

Penulis: Azka Ramadhan | Editor: Kurniatul Hidayah
Dok Satpol PP Kota Yogyakarta
Petugas Satpol PP Kota Yogyakarta menertibkan reklame atau alat peraga peserta Pemilu yang tidak memenuhi aspek perizinan. 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Sebanyak 270 reklame Partai Solidaritasi Indonesia (PSI) di Kota Yogyakarta ditertibkan Satpol PP selama periode Mei-14 November 2023.

Dari total 967 reklame peserta Pemilu yang telah ditertibkan, jumlah yang disumbangkan PSI menjadi yang terbanyak dibandingkan partai-partai lainnya.

Merespons hal itu, Ketua DPW PSI DIY, Kamaruddin, menegaskan, bahwa pihaknya menghormati penuh upaya penegakan aturan yang dilakukan Satpol PP.

Baca juga: BPBD Sleman Cek Kembali Fungsi Sistem Peringatan Dini Bencana Jelang Musim Hujan

Ia pun mempersilakan aparatur polisi pamong praja untuk melanjutkan langkah penertiban jika memang dijumpai reklame PSI yang melanggar ketentuan.

"Kita apresiasi apa yang dilakukan Satpol PP, kita hormat, kok. Apabila kita salah, kita minta maaf. Kita partai anak muda, siap dibimbing," tandasnya.

Kamaruddin menjelaskan, sejatinya DPW PSI DIY sudah mempunyai tim yang diterjunkan ke lapangan, untuk mensosialisasikan aturan terkait reklame.

Hanya saja, ia tidak dapat membendung antusiasme para kader dan calon legislatif, untuk mengenalkan partainya kepada masyarakat di Kota Pelajar.

"Sudah kita sosialisasikan. Tapi, semangat untuk menang di 2024 sangat tinggi. Sehingga, terkadang itu menjadi di luar kontrol kita, ya," ungkapnya.

"Apalagi, caleg PSI di Kota Yogya sekarang full. Mereka anak-anak muda yang kerjanya militan sekali. Mereka sangat serius itu," tambah Kamaruddin.

Meski demikian, ia berharap, Satpol PP tidak tebang pilih dalam melakukan penindakan reklame atau alat peraga peserta Pemilu yang melanggar peraturan.

Menurutnya, selama peraturan tersebut diterapkan untuk semua partai tanpa diskriminasi, DPW PSI DIY pun sama sekali tidak keberatan atributnya ditindak.

"PSI tidak keberatan kalau memang itu melanggar aturan. Tidak ada masalah, asal jangan tebang pilih penindakannya," pungkasnya. (aka)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved