Pemkot Magelang Lakukan Perbaikan Terhadap 881 Unit Rumah Tak Layak Huni

Total ada sebanyak 881 unit rumah tak layak huni (RTLH) yang ditingkatkan sehingga menjadi rumah layak huni, aman, nyaman dan sehat

TRIBUNJOGJA.COM / Suluh Pamungkas
Berita Kota Magelang 

TRIBUNJOGJA.COM, MAGELANG - Pemerintah Kota (Pemkot) Magelang tengah intensif memberikan bantuan rumah layak huni, baik itu berupa peningkatan kualitas rumah atau pembangunan rumah baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Pemkot Magelang melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Magelang pun turut melaksanakan program ini sebagai salah satu upaya untuk peningkatan kesejahteraan MBR.

Kepala Disperkim Kota Magelang, Bowo Andrianto, mengungkapkan total ada sebanyak 881 unit rumah tak layak huni (RTLH) yang ditingkatkan sehingga menjadi rumah layak huni, aman, nyaman dan sehat untuk ditempati.

Alokasi anggaran untuk Bantuan Sosial Program RTLH Kota Magelang, setiap rumah mendapatkan Rp15 Juta, dengan rincian Rp12 Juta untuk material bangunan dan Rp3 Juta untuk upah tukang.

Agar lebih cepat, efektif, efisien dan akuntabel dalam melaksanakan kegiatan peningkatan RTLH tersebut, maka Pemkot Magelang telah menandatangani MoU kerjasama dengan Kodim 0705/Magelang.

Berdasar MoU yang ditandatangani oleh Wali Kota Magelang dan Dandim 0705 Magelang pada tanggal 26 April 2022, maka Kodim 0705/Magelang melaksanakan pembangunan peningkatan RTLH tersebut kolaborasi dengan program Karya Bhakti.

Bowo menjelaskan, syarat untuk mendapatkan bantuan RTLH adalah seseorang harus Warga Negara Indonesia yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), MBR yang layak diberikan bantuan rumah RTLH, memiliki atau menguasai tanah, memiliki dan menempati rumah satu-satunya dengan kondisi tidak layak huni dan tentunya belum pernah memperoleh bantuan rumah dari pemerintah serta instansi lain, seperti Baznas, Perbankan ataupun pihak Corporate of Social Responsibility (CSR).

“Sebelum pelaksanaan pembangunan peningkatan rumah maka perlu dilakukan verifikasi terhadap Calon Penerima Bantuan (CPB) yang bertujuan untuk membuktikan (cek lapangan) kesesuaian syarat penerima bantuan, baik secara administrasi kependudukan, legalitas kepemilikan tanah serta kondisi fisik rumah. Hasil verifikasi akan di sosialisasi kepada CPB yang lolos verifikasi untuk menyampaikan pentingnya RLH (Rumah Layak Huni), syarat RLH, gambaran Program RTLH, kriteria penerima, besaran bantuan dan waktu pelaksanaan,” paparnya belum lama ini.

Kegiatan sosialisasi biasanya difasilitasi oleh pihak kelurahan atau Disperkim Kota Magelang. Output dari kegiatan sosialisasi ini, CPB diharapkan akan memahami program bantuan RTLH dan siap menerima serta sanggup melaksanakan program RTLH sesuai dengan ketentuan yang ada.

Untuk merealisasikan dan mengkoordinasikan kegiatan pembangunan RTLH ini, maka diperlukan pembentukan Pokmas di antara sesama CPB yang salah satunya adalah untuk menyusun proposal yang terdiri dari dokumen administrasi dan dokumen teknis yang tentunya akan didampingi Tim Fasilitator Lapangan (TFL).

"Tim TFL inilah yang nantinya akan selalu mendampingi CPB termasuk didalamnya dalam pengumpulan persyaratan administrasi kependudukan, pembukaan rekening, pengesahan dokumen pertanahan, pelaksanaan pembangunan fisik, pelaporan dan sebagainya," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved