Pemilu 2024

Bawaslu DIY Bentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri

Netralitas aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, serta pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemil

Penulis: R.Hanif Suryo Nugroho | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Netralitas aparatur negara, khususnya Polri dan TNI, serta pegawai negeri sipil (PNS) diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yakni anggota TNI-Polri tidak menggunakan haknya untuk memilih.

Larangan anggota TNI-Polri menggunakan hak pilihnya juga diatur dalam UU TNI dan UU Polri. 

PNS, termasuk aparatur sipil negara (ASN), tak kehilangan hak memilih dan dipilih, tetapi sebagai pelayan masyarakat, mereka harus menjaga netralitasnya.

Baca juga: Harga Cabai di Sleman Kian Pedas, Rawit Merah Tembus Rp 80 Ribu Per Kilogram

Guna mewujudkan netralitas ASN, TNI serta Polri dalam Pemilu 2024 mendatang, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DIY membentuk Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri.

Rapat Pembentukan Kelompok Kerja Pengawasan Netralitas ASN, TNI, dan Polri pada Pemilu 2024 yang digelar Selasa (14/11) ini dipimpin oleh Drs. Mohammad Najib, M.Si. selaku Ketua Bawaslu DIY.

Dari unsur TNI-Polri hadir Kabid Propam Polda DIY Kombes Pol Hariyanto, S.I.K., Kasi Intel Kasrem 072/PMK Kolonel Infantri Yudi Rombe, S.T., M.Si., Dansatpom Lanud Adisutjipto Letkol Pom Ice Kustini, S.H., dan Mayor Laut (T) Hanafi, S.H. 

Sedangkan dari unsur Pengawas ASN hadir Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian BKN Kanreg I Yogyakarta Drs. Slamet Wiyono, M.M. dan Widiyanti dari BKD DIY. 

Selain itu hadir pula Ketua Lembaga Ombudsman DIY Dr. Suryawan Raharjo, S.H., LL.M (Ketua Lembaga Ombudsman DIY.

Bawaslu dipandang perlu melakukan koordinasi untuk mendudukkan kewenangan masing-masing instansi dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas anggota TNI-Polri, termasuk netralitas ASN dalam lingkungan lembaga TNI-Polri.

Pembentukan Kelompok Kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa anggota ASN, TNI, dan Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi.

Ketua Bawaslu DIY, Mohammad Najib mengatakan bahwa netralitas Anggota TNI dan Polri dalam pesta demokrasi sangat diperlukan, guna mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang aman dan damai.

"Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan di atas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu," ujar Najib.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut ditindaklanjuti dengan penentuan nama-nama personel dan pembentukan tim kerja dari masing-masing satuan yang nantinya akan ditugaskan dalam pengamanan internal baik ASN maupun TNI-Polri. (Han)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved