Pemilu 2024

KPU Kulon Progo Mulai Cetak Surat Suara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo mulai melakukan pencetakan surta suara untuk Pemilu 2024. Yang dicetak adalah surat suara calon legislatif

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo mulai melakukan pencetakan surta suara untuk Pemilu 2024. Yang dicetak adalah surat suara calon legislatif (caleg) untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo.

Komisioner KPU Kulon Progo Divisi Teknis Penyelenggaraan, Hidayatut Toyyibah mengatakan pencetakan dilakukan setelah desain surat suara disetujui oleh KPU RI.

"Pencetakan mulai kami lakukan sejak Jumat (10/11/2023) lalu," kata Hidayatut pada wartawan, Senin (13/11/2023).

Baca juga: KRONOLOGI Pengungkapan Motif Pelaku Penyebar Hoax Pelecehan Seksual yang Menyeret BEM UNY

Sebelumnya KPU Kulon Progo juga telah melakukan pertemuan dengan para pimpinan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024. Terutama yang telah mendaftarkan calon legislatifnya.

Pertemuan juga berkaitan dengan desain surat suara. Menurut Hidayatut, surat suara yang dicetak jumlahnya sesuai dengan jumlah pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

"Surat suara yang akan dicetak mencapai 345.038 lembar plus 2 persen dari total DPT di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS)," jelasnya.

Hidayatut mengatakan surat suara jadi salah satu logistik untuk Pemilu 2024. Sebelumnya, KPU Kulon Progo telah menerima logistik Pemilu 2024 berupa bilik suara yang kini disimpan di Eks Gedung Kesenian Kulon Progo sebagai gudang.

Usai dicetak, surat suara akan didistribusikan ke KPU Kulon Progo. Nantinya akan ada proses sortir dan disimpan di gudang, untuk kemudian kembali didistribusikan ke kalurahan.

"Distribusi ke kalurahan akan dilakukan pada H-1 pemungutan suara," ujar Hidayatut.

KPU Kulon Progo sebelumnya telah menetapkan sebanyak 416 caleg DPRD Kulon Progo. Mereka disertakan dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana mengatakan penetapan DCT tersebut diperkuat dengan Surat Keputusan KPU Nomor 127/2023. Isinya tentang DCT Anggota DPRD Kulon Progo dalam Pemilu 2024.

"Proses pencermatan terhadap DCT dengan desain surat suara juga sudah kami lakukan sebelum diserahkan ke KPU RI," kata Budi. (alx)

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved