Berita Kriminal Hari Ini

2 Pelaku Pencurian Dompet Digital Diringkus di Kulon Progo, Beraksi hingga Sleman dan Bantul

Kedua pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti (kiri) dan Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi (kanan) menunjukkan barang bukti aksi pencurian dompet digital atau e-wallet, Jumat (10/11/2023). 

Akun yang sudah ia ketahui kemudian dimasukkan ke aplikasi e-wallet milik FP lalu diubah kata sandinya.

Begitu berhasil diubah, pelaku langsung menguras saldo yang ada di e-wallet korban.

Menurut Rifai, kedua pelaku setidaknya sudah beraksi di 3 lokasi di wilayah Kulon Progo.

"Kedua pelaku juga beraksi di wilayah Bantul dan Sleman, berdasarkan informasi yang kami terima," ujarnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Residivis Asal Indramayu yang Kembali Berulah Curi Motor di Palbapang

Satu motor, dua ponsel, dan satu kartu atm diamankan dari kasus ini.

Kedua pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

FP mengaku mencari tahu sendiri cara menguras saldo dompet digital.

Awalnya ia hanya coba-coba menggunakan akun milik temannya, dan ternyata berhasil.

"Saya dan rekan lalu mendapatkan sasaran saat sedang jalan-jalan, utamanya konter pulsa," katanya.

Sekali beraksi, FP bisa menguras saldo antara Rp 2 juta sampai Rp 3 juta.

Hasil curiannya itu pun lalu dibagi dua dengan JR, yang ikut membantunya dalam beraksi.

Ia menggunakan uang saldo hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk mengirim uang ke orang tuanya yang berada di Jakarta.

"Saya ngakunya ke orang tua kalau kerja di sini ikut teman," ujar FP.( Tribunjogja.com )

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved