Berita Kriminal Hari Ini

2 Pelaku Pencurian Dompet Digital Diringkus di Kulon Progo, Beraksi hingga Sleman dan Bantul

Kedua pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
Tribunjogja.com/Alexander Ermando
Kasi Humas Polres Kulon Progo Iptu Triatmi Noviartuti (kiri) dan Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo, Iptu Rifai Anas Fauzi (kanan) menunjukkan barang bukti aksi pencurian dompet digital atau e-wallet, Jumat (10/11/2023). 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankan JR (31) dan FP (24) pada November 2023 silam.

Keduanya diamankan lantaran telah melakukan pencurian saldo dompet digital alias e-wallet.

Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo , Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan aksi pencurian awalnya dilaporkan oleh AS (29), pemilik konter pulsa di Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.

"Korban melapor pada 16 Mei 2023 bahwa saldo e-wallet miliknya sudah dibobol pelaku," jelas Rifai pada Jumat (10/11/2023).

Tim Resmob Polres Kulon Progo kemudian menyelidiki laporan ini bersama Tim Resmob Polres Bantul.

Pasalnya, para pelaku diketahui melakukan aksi serupa di Bantul.

Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada awal November 2023 ini.

Baca juga: Curi HP dan Uang, Masinis Gadungan Diringkus Polisi

Menurut Rifai, keduanya diamankan usai beraksi di wilayah Wates.

"Tim sebelumnya juga sudah mengintai pelaku sebelum akhirnya diamankan," katanya.

Rifai mengatakan JR dan FP beraksi bersama-sama dengan sepeda motor dengan konter pulsa sebagai sasaran.

FP lalu berpura-pura membeli pulsa, namun setelah transfer, ia langsung mematikan ponselnya.

Ia lalu meminjam ponsel milik konter yang digunakan untuk mentransfer pulsa, dengan alasan hendak menelpon keluarganya.

Setelah, JR mengalihkan perhatian pemilik konter dengan berpura-pura menanyakan barang lainnya.

"Saat pemilik konter lengah, pelaku (FP) membuka aplikasi e-wallet di ponsel korban dan mendata akunnya," jelas Rifai.

Setelah berhasil, FP lalu melakukan log out pada akun e-wallet di ponsel korban.

Sumber: Tribun Jogja
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved