Berita Kriminal Hari Ini
2 Pelaku Pencurian Dompet Digital Diringkus di Kulon Progo, Beraksi hingga Sleman dan Bantul
Kedua pelaku pun dikenakan Pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.
Penulis: Alexander Aprita | Editor: Gaya Lufityanti
TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Jajaran Satreskrim Polres Kulon Progo mengamankan JR (31) dan FP (24) pada November 2023 silam.
Keduanya diamankan lantaran telah melakukan pencurian saldo dompet digital alias e-wallet.
Kanit 1 Satreskrim Polres Kulon Progo , Iptu Rifai Anas Fauzi mengatakan aksi pencurian awalnya dilaporkan oleh AS (29), pemilik konter pulsa di Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih.
"Korban melapor pada 16 Mei 2023 bahwa saldo e-wallet miliknya sudah dibobol pelaku," jelas Rifai pada Jumat (10/11/2023).
Tim Resmob Polres Kulon Progo kemudian menyelidiki laporan ini bersama Tim Resmob Polres Bantul.
Pasalnya, para pelaku diketahui melakukan aksi serupa di Bantul.
Kedua pelaku akhirnya berhasil dibekuk pada awal November 2023 ini.
Baca juga: Curi HP dan Uang, Masinis Gadungan Diringkus Polisi
Menurut Rifai, keduanya diamankan usai beraksi di wilayah Wates.
"Tim sebelumnya juga sudah mengintai pelaku sebelum akhirnya diamankan," katanya.
Rifai mengatakan JR dan FP beraksi bersama-sama dengan sepeda motor dengan konter pulsa sebagai sasaran.
FP lalu berpura-pura membeli pulsa, namun setelah transfer, ia langsung mematikan ponselnya.
Ia lalu meminjam ponsel milik konter yang digunakan untuk mentransfer pulsa, dengan alasan hendak menelpon keluarganya.
Setelah, JR mengalihkan perhatian pemilik konter dengan berpura-pura menanyakan barang lainnya.
"Saat pemilik konter lengah, pelaku (FP) membuka aplikasi e-wallet di ponsel korban dan mendata akunnya," jelas Rifai.
Setelah berhasil, FP lalu melakukan log out pada akun e-wallet di ponsel korban.
pencurian
kriminalitas
Kulon Progo
Berita Kriminal Hari Ini
Berita Kulon Progo Hari Ini
Tribunjogja.com
Takut Ancaman Video Disebar, Remaja Gunungkidul Pilih Diam, Hingga Kehamilan 4 Bulannya Terbongkar |
![]() |
---|
Tertipu Modus Pinjaman Dana Rp25 Miliar, Orang Ini Kehilangan Uang Rp2 M, Dikunci di Kamar Homestay |
![]() |
---|
Dalih 'Dapat Bisikan Awet Muda' Dibalik Aksi Cabul Tukang Pijat di KalasanĀ |
![]() |
---|
Tukang Pijat Keliling di Kalasan Cabuli 8 Orang |
![]() |
---|
Residivis Pengedar Pil Yarindo dan Sabu Dibekuk di Magelang, Ribuan Butir Pil Koplo Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.