Pemilu 2024
Bawaslu DIY Gelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Tahun 2023
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu DIY) bersama Komisi Informasi Daerah DIY menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Evaluasi Layan
Penulis: Miftahul Huda | Editor: Kurniatul Hidayah
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu DIY) bersama Komisi Informasi Daerah DIY menggelar Sosialisasi Keterbukaan Informasi Publik dalam Rangka Evaluasi Layanan Publik Bawaslu DIY Tahun 2023, Selasa (07/11/2023).
Tujuan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman keterbukaan informasi publik menjadi tujuan utama bagi tim Bawaslu.
Kegiatan ini turut dihadiri mahasiswa dan komunitas disabilitas DIY ini.
Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Muhammad Hasyim, mengatakan keterbukaan informasi publik sangat penting dilakukan oleh Bawaslu sebagai salah satu instansi berkewenangan dalam pemilu.
Pasalnya, masyarakat harus dengan mudah mendapatkan berbagai informasi tentang tugas pokok Bawaslu.
"Kami apresiasi kegiatan ini karena sangat penting bagi Bawaslu menerapkan prinsip keterbukaan seperti diatur UU Pemilu," katanya.
"Masyarakat harus bisa mendapat informasi secara umum terkait Bawaslu dan penyelenggaraan pemilu. Harapannya masyarakat bisa mengakses dengan baik dan ada partisipasi," sambung Hisyam.
Baca juga: KPU Kulon Progo Catat Sebanyak 559 Pemilih Masuk DPTb
Ketua Bawaslu DIY, Muhammad Najib, mengungkap pihaknya berupaya mewujudkan keterbukaan informasi publik di DIY yang ekspektasi publiknya sangat tinggi.
Dia mengklaim dinamika politik di DIY menjadi standar standar nasional.
"Di sinilah kami harus menjaga hal tersebut. Kali ini kami undang juga teman-teman disabilitas juga untuk bisa mengakses informasi publik terkait ketugasan Bawaslu di DIY," lanjutnya.
Sementara Bayu Mardinta Kurniawan selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu DIY, menambahkan sebagai badan publik pihaknya memiliki tanggung jawab memberikan informasi pada masyarakat tentang tugas dan tugas fungsi.
Bawaslu menggunakan uang negara sehingga punya kewajiban membuka semua data bagi masyarakat.
"Ini bagian dari evaluasi untuk ke depan agar Bawaslu lebih baik. Transparansi dan keterlibatan publik ini kami terus dorong secara aktif, tapi saat ini masih minim. Sosialisasi ini upaya kami melibatkan masyarakat dalam forum. Ini kami undang dari Bawaslu kabupaten/kota, mahasiswa juga komunitas difabel," terang dia. (hda)
KPU DIY Tetapkan 55 Calon Terpilih Anggota DPRD DIY 2024, 29 di Antaranya Petahana |
![]() |
---|
KPU Kulon Progo Tetapkan Perolehan Kursi dan Anggota Terpilih DPRD Kabupaten, PDIP Mendominasi |
![]() |
---|
DAFTAR Nama 55 Caleg Terpilih di DPRD DI Yogyakarta dari Pemilu 2024, PDI Perjuangan Raih 19 Kursi |
![]() |
---|
Penetapan Anggota DPRD DIY Tertunda Menunggu Hasil Sidang PHPU di MK |
![]() |
---|
Gugatan Caleg di MK Gugur, KPU Kota Yogya Segera Tetapkan Anggota DPRD Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.