Pemilu 2024

KPU Kulon Progo Catat Sebanyak 559 Pemilih Masuk DPTb

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024. DPTb ini telah

Penulis: Alexander Aprita | Editor: Kurniatul Hidayah
dok.istimewa
Ilustrasi Pemilu 2024 

TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kulon Progo telah melaksanakan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) untuk Pemilu 2024.

DPTb ini telah ditetapkan pada Senin (06/11/2023) lalu.

Komisioner KPU Kulon Progo Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Ria Harlinawati mengatakan ada sebanyak 559 pemilih yang masuk dalam DPTb.

Baca juga: BPK DIY Serahkan LHP Kinerja Efektivitas Pengelolaan Aset dari Danais 2019-2023

"Terdiri dari 338 Pemilih Pindah Masuk dan 221 Pemilih Pindah Keluar," kata Ria memberikan keterangannya pada Selasa (07/11/2023).

Adapun 338 Pemilih Pindah Masuk ini terdiri dari 123 laki-laki dan 215 perempuan. Sedangkan 221 Pemilih Pindah Keluar terdiri dari 76 laki-laki dan 145 perempuan.

Pemilih pindah masuk merupakan warga luar daerah yang akan memilih di Kulon Progo. Sedangkan pemilih pindah keluar adalah warga Kulon Progo yang akan memilih di luar daerah.

"Rekapitulasi pemilih pindah ini merupakan data akumulasi dari DPTb bulan-bulan sebelumnya," jelas Ria.

Usai rekapitulasi DPTb ditetapkan, KPU Kulon Progo akan menggencarkan sosialisasi ke masyarakat. Terutama berkaitan dengan prosedur layanan pindah memilih.

Menurut Ria, sejauh ini masih ada kendala dalam proses tersebut. Salah satunya disebabkan oleh masyarakat yang enggan mengurus pindah memilih.

Koordinasi dengan pihak terkait juga penting untuk meningkatkan pelayanan pindah memilih," katanya.

Rapat pleno rekapitulasi DPTb ini turut dihadiri oleh tim Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kulon Progo. Anggota KPU DIY, Sri Surani turut menyaksikan berlangsungnya rapat pleno.

Sri mengatakan data pemilih jadi sumber penting dari seluruh tahapan Pemilu 2024. Itu sebabnya, peran dari Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sangat penting.

"PPK dan PPS perlu lebih cermat dan teliti dalam memeriksa daftar pemilih ini," ujarnya. (alx)

 

Sumber: Tribun Jogja
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved